Show simple item record

dc.contributor.authorR. FRAGARIA VESCA JANANTA
dc.date.accessioned2014-01-23T03:57:58Z
dc.date.available2014-01-23T03:57:58Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710191036
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21961
dc.description.abstractKesimpulan dalam skripsi ini adalah kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam membentuk peraturan daerah kabupaten meliputi kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam tahapan-tahapan pembentukan peraturan daerah kabupaten meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta kewajiban-kewajiban pemerintahan daerah kabupaten yang dipersyaratkan dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat antara lain kewajiban untuk memperhatikan kejelasan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah, kewajiban untuk memenuhi asas-asas materi muatan peraturan daerah, kewajiban untuk memperhatikan ruang lingkup materi muatan, dan kewajiban untuk memperhatikan partisipasi masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191036;
dc.subjectPEMERINTAH DAERAH, PEMBENTUKAN PERATURAN, KESEJAHTERAAN MASYARAKATen_US
dc.titleKEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERKAITAN DENGAN BIDANG KESEJAHTERAAN MASYARAKAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record