dc.contributor.author | KUKUH PUJI RAHARJO | |
dc.date.accessioned | 2014-01-23T03:51:28Z | |
dc.date.available | 2014-01-23T03:51:28Z | |
dc.date.issued | 2014-01-23 | |
dc.identifier.nim | NIM080710191083 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21947 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan, Pertama, Pengaturan
sistem layanan parkir di Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jember Nomor 4 tahun 2011, retribusi parkir dibedakan menjadi 3 (tiga)
yaitu retribusi parkir berlangganan, retribusi parkir harian dan retribusi parkir
jangka panjang. Kedua, Tidak ada ketentuan yang jelas mengenai tanggung jawab
Pemerintah Daerah dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan terhadap
kendaraan yang diparkir berdasarkan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun
2011. Justru yang terlihat adalah ketimpangan posisi, yaitu yang lebih
menguntungkan pihak Pemerintah Daerah selaku penyedia layanan parkir. Dalam
Peraturan tersebut tidak mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak
khususnya kewajiban lebih lanjut dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jember dalam
jasa layanan parkir tersebut, karena justru mengedepankan kewajiban pembayaran
retribusi sebagai kewajiban masyarakat. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
konsumen pengguna layanan jasa parkir apabila ada kerugian terhadap
kendaraannya adalah jalur litigasi dan non litigasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080710191083; | |
dc.subject | Perlindungan Hukum Konsumen, Jasa Parkir | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS LAYANAN JASA PARKIR YANG DIKELOLA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2011 TENTANG PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM | en_US |
dc.type | Other | en_US |