Show simple item record

dc.contributor.authorDENIS ANGGUN PRAMESWARI
dc.date.accessioned2014-01-23T03:29:01Z
dc.date.available2014-01-23T03:29:01Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM090710101347
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21906
dc.description.abstractKesimpulan yang dapat diambil adalah substansi yang terkandung di dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kabupaten Jember Tahun 2012 sudah melaksanakan Pasal 37 huruf g Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Perwujudan tersebut diaplikasikan dalam wujud Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/190/012/2012 tentang Besaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Kabupaten Jember Tahun 2012. Dalam Keputusan Bupati tersebut di jabarkan mengenai besaran keseluruhan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BK2PD) yang meliputi Alokasi Dana Desa (ADD), Penghasilan Tetap (PT) dan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintahan Desa (BK3PD) seluruh desa se-Kabupaten Jember sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) desa.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101347;
dc.subjectPemberdayaan Dan Pembangunan Desa, Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa (BK3PD)en_US
dc.titlePENINGKATAN PEMBERDAYAAN DAN PEMBANGUNAN DESA MELALUI PROGRAM BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA (BK3PD) DI KABUPATEN JEMBER BERDASARKAN PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA KABUPATEN JEMBER TAHUN 2012en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record