dc.description.abstract | Latar belakang skripsi ini adalah gambaran dalam pelaksanaan pelayanan
publik sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah
di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan.
Oleh karena itu di lain sisi fungsi hukum administrasi negara dalam menciptakan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa memang sangat
dibutuhkan antara lain fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi jaminan
hukum yang ketiganya merupakan sebagian dari penerapan agar tercipta
pemerintahan yang bersih, sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.
Pemerintah menjalankan aktifitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau
berdasarkan asas legalitas, dan ketika menggunakan freies Ermessen, pemerintah
memperhatikan asas-asas umum yang berlaku sehingga dapat dipertanggung
jawabkan secara moral dan hukum. Sehingga tidak akan menyebabkan kerugian
terhadap masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik. Dengan demikian,
jaminan pelayanan oleh penyelenggara negara terhadap warga negarapun akan
terjamin dengan baik.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah fungsi hukum administrasi negara
dalam upaya penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa dan
bagaimana upaya hukum administrasi negara dalam penyelenggara pemerintahan
yang baik dan berwibawa. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini, secara umum
yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana
Hukum di Universitas Jember, memberikan sumbangan pikiran khususnya pada
bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan
kenyataan yang ada di masyarakatyang dapat berguna bagi kalangan umum, para
mahasiswa Fakultas Hukum, dan almamater. Adapun tujuan khususnya yakni
untuk mengetahui apakah fungsi hukum administrasi negara dalam upaya
penyelenggara pemerintahan yang baik dan barwibawa serta upaya hukum
administrasi negara dalam penyelenggara pemerintahan yang baik dan berwibawa.
Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif
dimana setiap permasalah yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian
ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Sedangkan
dalam pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan
perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual atau
conceptual approach.
Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pengertian
hukum administrasi, pemerintahan yang baik dan bersih yang meliputi asas-asas
umum pemerintahan yang baik dan ciri-ciri umum pemerintahan yang baik serta
pemerintahan Indonesia tugas, kewajiban serta wewenangnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, fungsi hukum administrasi negara ada
beberapa macam yaitu fungsi normatif, fungsi instrumental, dan fungsi sebagai
jaminan hukum serta upaya hukum administrasi negara yang di tuangkan dalam
bentuk pengawasan baik pengawasan secara internal dan pengawasan eksternal
yang keduanya bersinergi untuk mewujudkan penyelenggara pemerintahan yang
baik dan berwibawa.
Berdasarkan penjelasan tersebut penulis memberikan saran agar
pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan yang ada supaya lebih efektif
dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berwibawa. Perlu dibentuk lagi
lembaga independen, tidak memihak siapapun yang ditempatkan di daerah-daerah
supaya lebih efektif untuk memantau kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
dalam pelayanan publik di daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang di
rugikan terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. | en_US |