dc.description.abstract | Berdasarkan latar belakang pelaksanaan dari Undang-Undang Pokok Agraria beserta
peraturan pelaksanaannya menunjukan adanya banyak rintangan dan hambatan sehinga berjalan
kurang efektif terhadap kebijakan pemilikan, penguasaan, dan pengarapan tanah. Persoalan yang
dibahas dalam skripsi ini menyangkut salah satu aspek (bentuk peralihan hak) saja yaitu jual beli
tanah. Jual beli tanah menurut hukum adat adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah
dari penjual kepada pembeli dan kemudian pembeli membayar harga tanah tersebut dengan ciri
kontan, terang dan riil/nyata. Kasus jual beli hak atas tanah dalam putusan Mahkamah Agung
Nomor 38/Pk/Pdt/2011, Penggugat (Handoyo Tjondro Kusumo) sebagai pihak pemilik hak atas
tanah sengketa, yang membeli tanah sengketa dari pihak pemegang hak atas tanah adat (penjual)
Louis Meruje/Yuli Ireuw pelepasan hak atas tanah tersebut telah di lakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dibuktikan dengan surat pernyataan
pelepasan hak tanggal 5 Agustus Tahun 1995 dan 31 Juli Tahun 1997. Namun kemudian tanah
tersebut di kuasai oleh Marthen Erikch Srem-Srem (Tergugat) yang mengangap tanah sengketa
tersebut adalah miliknya yang dilepaskan oleh orang lain yang bukan haknya. Jual beli menurut
Pasal 1457 KUH Perdata yaitu suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain membayar harga yang telah
dijanjikan. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya
dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi denga judul : “TINJAUAN YURIDIS
PERJANJIAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH DI KELURAHAN VIM ABEPURA
( Kajian Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 38/PK/Pdt/2011)”.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah, perjanjian jual beli yang
dilakukan oleh Handoyo Tjondrokusumo dan Luis Merauje/Yuli Ireuw, Sertifikat Hak Guna
Bangunan Sebagai Bukti Kepemilikan atas Tanah, Dasar Pertimbangan Majelis Hakim dalam
Putusan No. 38/PK/Pdt/2011. Adapun tujuan penulisan skripsi ini, secara umum yakni untuk
memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas
Jember. Tujuan khusunya ialah Untuk memahami dan mengetahui perjanjian jual beli yang
dilakukan Handoyo Tjondrokusumo dan Luis Merauje/Yuli Ireuw, untuk memahami dan
mengetahui Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dipergunakan sebagai alat bukti kepemilikan
tanah, dan untuk memahami dan mengetahui dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan
Mahkamah Agung RI No. 38/PK/Pdt/2011 menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Normatif dengan
pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang ( Statute Opproach), pendekatan konsep
(Conceptual Opproach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Sumber bahan hukumnya,
digunakan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, catatan-catatan
resmi atau risalah dalam pembuatan Perundang-Undangan dan Putusan-Putusan Hakim, bahan
hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumendokumen
resmi, dan bahan non hukum merupakan penunjang dari bahan hukum primer dan
sekunder, diajukan dengan analisa hukum.
Hasil penelitian skripsi ini, jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak
Pembeli/Handoyo Tjondro Kusumo dan Penjual/ Louis Merauje dan Yuli Ireuw telah dilakukan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jual beli hak atas tanah tersebut
dibuat dihadapan/dilepaskan atas persetujuan dan sepengetahuan penguasaan lembaga adat
lengkap dengan cap/stempel sesuai dengan jabatan mereka masing-masing dalam lembaga adat
tersebut dan juga atas sepengetahuan dari Kepala Pemerintahan Wilayah Kecamatan Jayapura
dan Kepala Kelurahan Vim, Distrik Abepura Kota Jayapura. Serifikat Hak Guna Bangunan
(HGB) yang digunakan dalam kasus yang penulis bahas disini, oleh pemegang hak proses
penerbitan sertifikat HGB telah sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku maka
juga berfungsi sebagai suatu alat pembuktian tertulis sebagai bukti autentik yang kuat.
Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam mengambil putusan perkara
No.38/PK/Pdt/2011, telah sesuai dengan Hukum Adat, dan Hukum Agraria, sesuai dengan
Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.271./Sip/1956, dan No. 840/Sip/1971. Hakim telah
menerapkan hukum dengan benar yaitu tidak memutuskan lebih daripada apa yang diminta.
Saran penulis dalam skripsi ini, Hendaknya sebelum terjadi pelepasan hak atas tanah,
Pemerintah memberikan sosialisasi kepada masyarakat adat pemegang hak atas tanah, untuk
mendaftarkan hak milik atas tanah tersebut ke Kantor Pertanahan setempat. Dalam menerbitkan
sertifikat HGB lebih teliti dan sesuai dengan fakta data fisik dan data yuridis yang diajukan demi
kepastian hukum. Hendaknya para hakim dalam mengadili perkara baik ditingkat Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi dan hakim Mahkamah Agung di tingkat kasasi mengadili sesuai
dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. | en_US |