Show simple item record

dc.contributor.authorYUNIAR PANGESTIKA, RENDY
dc.date.accessioned2014-01-23T01:35:52Z
dc.date.available2014-01-23T01:35:52Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710101021
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21672
dc.description.abstractProses peradilan pidana dimulai dari kepolisian dengan proses penyidikan. Sebelum proses penyidikan dimulai polisi seharusnya memberitahukan hak-hak tersangka sesuai dengan prinsip-prinsip KUHAP. Dalam kasus ini memang telah diterapkan prinsip KUHAP namun tidak sesuai dengan aturan-aturan yang seharusnya diterapkan dalam setiap tingkat pemeriksaan sesuai dengan prinsip KUHAP, terdakwa dalam kasus ini ialah Pak Erfan (47 tahun), terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur yakni Ismawati (14 tahun) didakwa dengan menggunakan Pasal 81 ayat 1 Undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 285, Pasal 287 KUHP tentang Tindak pidana persetubuhan. Akan tetapi di dalam persidangan terdakwa mengakui tidak pernah melakukan apa yang telah didakwakan oleh penuntut umum karena pada saat penyidikan hak-hak seorang tersangka tidak diberitaukan yakni seorang tersangka harus didampingi seorang penasihat hukum, di dalam BAP tertuliskan bahwa tersangka didampingi penasihat hukum tetapi dipersidangan terdakwa mengatakan tidak perna didampingi oleh penasihat hukum dan apa yang di tulis dalam BAP tidak sesuai dengan kenyataanya. Setelah proses penyidikan selesai penyidik menyerahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dilimpahkan kepada kejaksaan. Pada kasus ini penuntut umum seharusnya melakukan tugasnya yakni mempelajari dan menelitinya apakah penyelidikan tersebut telah lengkap atau belum, dalam hal ini penuntut umum kurang memperhatikan hal tersebut dan langsung menyusun surat dakwaan, sesuai dengan BAP yang diterimanya. Penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum kurang cermat karena tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sesungguhnya. Surat dakwaan yang di buat oleh penuntut umum telah memenuhi syarat formil tetapi syarat materiil tidak dipenuhi karena antara yang di dakwaakan dengan fakta yang terjadi dipersidangan tidak sesuai sehingga mengakibatkan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah Putusan Pengadilan Negeri Jember No: 1102/Pid.B/2008/PN.Jr. Permasalahan pertama dalam skripsi ini adalah Apakah pemeriksaan tersangka di tingkat penyidikan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan permasalahan kedua apa akibat hukum dari putusan Pengadilan yang menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk menganalisis pemeriksaan tersangka di tingkat Penyidik telah sesuai dengan Prinsip-prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dan untuk menganalisis akibat hukum dari putusan Pengadilan yang menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normative dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta analisis bahan hukumnya bersifat preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan hukum. Berdasarkan hasil pembahasan disimpulkan bahwa pemeriksaan tersangka ditingkat penyidikan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena selama proses pemeriksaan berlangsung di muka penyidik, tidak diterapkannya prinsip KUHAP yakni Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56 dan Pasal 115 KUHAP. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan dari putusan yang menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, dan terdakwa dibebaskan atau terdakwa tidak dipidana. Bagi penuntut umum akibat dari putusan yang menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum lain, yakni banding dan kasasi. Bagi terdakwa karena kelalaian penuntut umum dalam beracara maka terdakwa dapat mengajukan ganti kerugian dan rehabilitasi. Saran penulis dalam skripsi ini adalah sebaiknya Penyidik lebih berhati- hati lagi dalam menangani suatu perkara yang masuk. Karena kepolisian merupakan pintu pertama masuknya perkara dan penyidik seharusnya menerapkan Pasal 115 ayat 1 KUHAP. Aparat penegak hukum seharusnya lebih jeli dalam menafsirkan suatu kasus dalam hal ini penuntut umum, agar lebih cermat, jelas dan lengkap dalam menyusun surat dakwaan dan tuntutan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101021;
dc.subjectPENUNTUTAN PENUNTUT UMUM, TINDAK PIDANA PERSETUBUHANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TENTANG PENUNTUTAN PENUNTUT UMUM TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Putusan Nomor: 1102/Pid.B/2008/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record