PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI LAYANAN MOBILEZAKAT (M-ZAKAT) MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 38 TAHUN 1999 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Abstract
Zakat merupakan salah satu nilai instrumental dalam ekonomi Islam.
Zakat juga merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi kewajiban agama yang
dibebankan atas harta kekayaan seseorang menurut aturan tertentu. Adanya wajib
zakat bagi yang mampu, diharapkan akan ada kepedulian dari kaum yang
dianggap “mampu” untuk membantu para saudaranya yang masih dibawah
kemiskinan sehingga akan mengurangi jumlah masyarakat yang dibawah garis
kemiskinan. Salah satu bentuk penyaluran zakat adalah M-Zakat (Mobile Zakat)
yaitu penyaluran zakat melalui Short Message Service (SMS).
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu Apa mekanisme
penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku ? Apa hubungan hukum antara Mobile-Zakat ditinjau dari UndangUndang
Nomor 36 Tahun 1999 tentang Komunikasi dan Undang-Undang Nomor
38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan efektifitas pengelolaan zakat ?
dan Apakah pembayaran zakat melalui Mobile-Zakat sah dan dapat dipertanggung
jawabkan dalam pendistribusiannya ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan
hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah
wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum zakat terkait
dengan eksekusi penyaluran zakat melalui Mobile-Zakat.
Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang
dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisa bahan penelitian
dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif, yaitu cara untuk
memperoleh gambaran singkat suatu masalah yang tidak didasarkan atas angkaangka
statistik melainkan didasarkan atas suatu peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan berkaitan dengan permasalahan yang dibahas.
Kesimpulan yang diperoleh antara lain bahwa Mobile Zakat merupakan
salah satu fasilitator antara muzakki dan amil supaya pengumpulan zakat lebih
efektif dan efisien. Pembayaran zakat melalui M-Zakat dilakukan melalui Short
Massage Service (SMS) dengan pemotongan pulsa Rp. 12.500.000 perkirim dan
banyaknya jumlah sms yang dikirim menyesuaikan dengan besarnya jumlah zakat
yang wajib dibayarkan oleh muzakki. Konsep M-Zakat telah sesuai dengan asasasas
penyelenggaraan telekomunikasi menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun
1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat serta Hukum Islam karena dari segi rukun dan syarat-syarat
wajib zakat baik dari segi subjek maupun objeknya telah sesuai dengan ketentuan
agama. Peran amil zakat selaku penghimpun zakat sangatlah besar dalam
efektivitas pengumpulan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat secara tepat.
Saran yang dapat diberikan antara lain bahwa ; Sebaiknya ada fasilitas
pemberitahuan pengiriman SMS telah sesuai atau belum sesuai dengan jumlah
zakat yang wajib dibayarkan muzakki. Karena, bukan tidak mungkin banyak
anggapan dengan hanya satu kali SMS pengiriman SMS sudah dianggap telah
mencukupi nishab muzakki. Dalam M-Zakat hendaknya ada fasilitas pemotongan
pulsa yang lebih besar dari Rp. 12.500,-. Karena untuk muzakki yang mempunyai
jumlah wajib zakat besar, akan tidak efisien apabila harus mengirimkan beberapa
kali SMS zakat ditambah beberapa kali pemotongan biaya administrasi yang
lumayan besar. Hendaknya BAZNAS menyelenggarakan zakat sms yang serupa
dengan konsep M-Zakat namun tidak mempunyai motif bisnis dan lebih bersifat
nirlaba dan murni sosial. Harapan yang tentunya diharapkan bersama, bahwa
dengan adanya Mobile Zakat tersebut dana yang terkumpul dapat dikelola dengan
baik dan benar sehingga dapat sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan
sesuai harapan pemberi zakat. Jangan sampai keberadaan Mobile Zakat menjadi
sebuah kedok bagi penipuan bisnis sedot pulsa yang marak akhir-akhir ini. Untuk
itu, provider penyedia konten sms Mobile Zakat harus benar-benar transparan
dalam menyediakan layanan zakat ini.
Collections
- UT-Faculty of Law [6218]