dc.description.abstract | Pegadaian syariah mempunyai peran penting dalam dunia perekonomian
di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Pegadaian
syariah merupakan salah satu sumber dana bagi perseorangan maupun kelompok.
Istilah bunga dalam gadai syariah adalah upah sebab gadai syariah memenuhi
prinsip-prinsip syariah dalam praktiknya. Penerapan bunga dianggap sebagai
suatu praktik riba yang mempunyai dampak negatif di bidang ekonomi berupa
terjadinya inflasi yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal ini
disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah tingkat suku
bunga. Fakta dampak negatif atas penerapan bunga membuat masyarakat
membutuhkan suatu sistem prnsip-prinsip ekonomi syariah yang menyediakan
jasa perokonomian yang sehat.
Dalam pegadaian syariah pemberian pinjaman harus disertai dengan
jaminan karena pihak gadai syariah tidak ingin rugi serta untuk melindungi
penyimpanan dana, karena jika nasabah (rahin) tidak memenuhi kewajiban maka
pihak gadai syariah (murtahin) dapat menjual barang jaminan. Jadi, fungsi
jaminan adalah memperkecil resiko kerugian yang timbul apabila debitur atau
nasabah (rahin) cidera janji (wanprestasi). Semua asas serta ketentuan jaminan
dituangkan dalam akad atau perjanjian pinjaman yang berdasarkan prinsip
syariah.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji
dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan judul :“PRINSIP KEHATIHATIAN
DALAM
AKAD
QARD
AL-HASAN
PADA
GADAI
SYARIAH”.
Rumusan masalah penulisan skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, yakni :
Pertama, Apakah wujud prinsip kehati-hatian dalam akad qard al-hasan pada
gadai syariah; Kedua, Apa akibat hukum jika tidak diterapkan prinsip kehatihatian
dalam akad qard al-hasan pada gadai syariah; Ketiga, Apa upaya
penyelesaian jika tidak diterapkan prinsip kehati-hatian dalam akad qard al-hasan
pada gadai syariah.
Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan
umum dan tujuan khusus. Tujuan umum adalah untuk memenuhi syarat akademis
guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Tujuan khusus adalah mengakaji dan menganalisa tentang prinsip kehati-hatian
dalam akad qard al-hasan pada gadai syariah (rahn).
Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif
dengan pendekatan undang - undang (statute approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach)
dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut
paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual
(conceptual approach) beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin yang
berkembang di dalam ilmu hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah
sumber bahan hukum primer dan sekunder yang dilanjutkan dengan analisa bahan
hukum secara deduktif.
Prinsip kehati-hatian dapat diterapkan pada akad qard al-hasan dalam
gadai syariah seperti apa yang diterapkan dalam bank karena sumber dana gadai
syariah berasal dari Bank Muamalat. Jadi, secara otomatis dalam praktiknya untuk
pemberian pinjaman sebelumnya harus menggunakan prinsip tersebut. Wujud
prinsip kehati-hatiannya yaitu pada prinsip 5C dan prinsip kehati-hatian sesuai
Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah. Akibat
hukum jika tidak diterapkan prinsip kehati-hatian adalah terjadinya pinjaman
bermasalah atau kredit macet yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dalam
mencapai mufakat.
Hendaknya perlu meningkatkan sumber daya manusia yaitu bankir berupa
peningkatan maupun pemahaman akan aspek hukum dari ekonomi syariah.
Hendaknya pihak gadai (rahn) melakukan analisa secara cermat dengan analisa
5C (karakter, kemampuan, modal, jaminan, kondisi ekonomi serta hambatan yang
terjadi jika pembiayaan diberikan), prinsip kehati-hatian. Apabila terjadi pinjaman
bermasalah atau kredit macet hendaknya melakukan penyelesaian secara
musyawarah terlebih dahulu. Jika memang bisa diselesaikan dengan musyawarah
maka tidak perlu menggunakan penyelesaian secara litigasi | en_US |