dc.description.abstract | Membuat wasiat (testament) adalah perbuatan hukum, seseorang
menentukan tentang apa yang terjadi dengan harta kekayaannya setelah
meninggal dunia. Harta warisan seringkali menimbulkan berbagai masalah hukum
dan sosial, oleh karena itu memerlukan pengaturan dan penyelesaian secara tertib
dan teratur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membagi
benda–benda harta warisan dengan jalan testamen biasanya dimaksudkan untuk
menghindari jangan sampai terjadi perselisihan dikalangan ahli waris. Biasanya
testamen membagi harta warisan dengan cara tertentu, yang dirasakan mengikat
oleh ahli waris atas dasar rasa wajib menghormati pesanan orang tua. Pada
prinsipnya orang bebas menentukan kehendak terhadap harta kekayaannya setelah
meninggal dunia. Begitu juga terhadap hak mewaris anak angkat didasarkan surat
wasiat atau testamen menurut hukum perdata yang dilakukan oleh orang tua
angkatnya agar anak angkat tersebut mendapat bagian dari harta peninggalannya.
Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu testamen yang dibuat
oleh orang tua terhadap anak angkatnya mempunyai kekuatan hukum mengikat
menurut KUH Perdata, akibat hukum testamen yang dibuat oleh orang tua
terhadap anak angkat dan anak kandung menurut KUH Perdata, dan upaya hukum
yang dapat dilakukan apabila testamen tersebut merugikan hak anak kandung.
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata terkait dengan akibat hukum
testamen pengangkatan ahli waris oleh pewaris terhadap anak angkat menurut
Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Tujuan khusus dalam penulisan hukum ini
adalah : untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum testamen yang
dibuat oleh orang tua terhadap anak angkatnya menurut KUH Perdata, akibat
hukum testamen yang dibuat oleh orang tua terhadap anak angkat dan anak
kandung menurut KUH Perdata dan upaya hukum yang dapat dilakukan apabila
testamen tersebut merugikan hak anak kandung. Guna mendukung tulisan tersebut
menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka
metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah
pendekatan undang-undang (statute approach).
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa Testamen yang dibuat
oleh orang tua terhadap anak angkatnya berdasarkan KUH Perdata agar dapat
berlaku secara sah dan mengikat, maka harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan oleh Undang-undang. Persyaratan itu terdiri dari syarat formil dan
syarat materiil. Syarat-syarat formil, yaitu syarat-syarat yang berkenaan dengan
subyek dan obyek dari suatu wasiat. Testamen yang dibuat sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, mempunyai akibat Hukum yang mengikat bagi anak
angkat. anak angkat lebih diutamakan dalam melaksanakan isi dari testamen yang
dibuat oleh orang tua angkatnya, dengan pengecualian selama isi dan pembagian
dalam surat wasiat tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena surat
wasiat merupakan “kehendak terakhir” dari si pewaris terhadap harta warisannya,
dengan ketentuan tidak boleh merugikan bagian ahli waris menurut undangundang
yang dimaksud disini adalah anak kandung, karena ahli waris menurut
Undang-undang memiliki bagian mutlak (legitime portie), yang diatur di dalam
Pasal 913 KUHPerdata yang sama sekali tidak bisa dilanggar bagiannya. Para ahli
waris legitimaris berhak mengajukan gugatan tersebut kepada Pengadilan untuk
memenuhi legitime portie mereka melalui inkorting/ pengurangan dari bagian
harta peninggalan yang diterima oleh ahli waris teatamentair melalui surat wasiat,
pengurangan tersebut guna untuk mencukupi bagian mutlak legitimaris karena
ahli waris legitimaris yang dijamin oleh Negara dengan bagian mutlak memiliki
hak untuk tidak dirugikan.
Saran yang diberikan antara lain, dalam pembagian harta warisan pewaris
harus adil, karena dalam pembagian harta warisan itu seringkali menimb ulkan
perselisihan diantara para ahli waris. Apabila wasiat yang diberikan dirasa kurang
begitu adil diantara mereka besar kemungkinan akan dapat menimbulkan
perselisihan dan mempengaruhi terhadap pembagian harta warisan tersebut, maka
untuk menghindari hal tersebut, khususnya bagi para pewaris dalam membuat
testamen harus memperhatikan hak mutlak ahli waris legitimaris dan bertindak
adil dalam membagi harta warisan, supaya nantinya tidak menimbulkan
perselisihan diantara para ahli waris. Apabila terdapat ahli waris yang bersengketa
dalam hal pembagian harta warisan, hendaknya diselesaikan secara damai melalui
musyawarah secara kekeluargaan sebelum beracara di Pengadilan. | en_US |