dc.description.abstract | Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi korban pencabulan atau
kekerasan seksual lainnya, semakin menyadarkan dan mendesak seluruh
komponen masyarakat bahwa anak berhak untuk mendapatkan perlindungan
khusus dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah alasan-alasan Peninjauan Kembali
oleh Terpidana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) dan apakah yang
menjadi dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali menolak permohonan
peninjauan kembali oleh terdakwa dalam perkara No putusan berupa pemidanaan
terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak..
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui kesesuaian antara alasan-alasan Peninjauan Kembali oleh terpidana
dikaitkan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP dan Pertimbangan Hakim
Peninjauan Kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh terpidana.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif
serta berdasar bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh
dari buku kepustakaan, literatur dan pendapat para ahli hukum. Kemudian dalam
analisa data dilakukan dengan cara deskriptif.
Kesimpulan yang dapat ditarik adalah alasan-alasan Peninjauan Kembali
oleh Terpidana tidak sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, yaitu apabila
terdapat keadaan baru, apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling
bertentangan, dan apabila terdapat kekhilafan hakim. Mahkamah Agung menolak
permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana karena alasanalasan
yang disampaikan oleh Terpidana tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terdapat kekeliruan yang nyata. Penulis menyarankan agar sosialisasi Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak harus lebih
dimaksimalkan lagi. Hal ini guna dalam upaya pemberian perlindungan hukum
yang maksimal terhadap anak. Dan Jaksa Penuntut Umum sebagai seorang aparat
penegak hukum yang memiliki peranan penting dalam upaya penegakkan hukum
dalam kasus ini, seharusnya memperhatikan asas lex specialis derogat legi
generali dan memperhatikan bentuk dakwaan yang seharusnya digunakan dalam
kasus-kasus khusus seperti kasus pencabulan terhadap anak dalam skripsi ini.
Saran dari penulis adalah apabila hakim menjatuhkan putusan dalam
perkara anak hendaknya mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dari
bukti-bukti yang didapat dalam persidangan. | en_US |