Show simple item record

dc.contributor.authorSEPTI HERLINA
dc.date.accessioned2014-01-23T01:18:39Z
dc.date.available2014-01-23T01:18:39Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM040710191026
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21626
dc.description.abstractAnak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi korban pencabulan atau kekerasan seksual lainnya, semakin menyadarkan dan mendesak seluruh komponen masyarakat bahwa anak berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah alasan-alasan Peninjauan Kembali oleh Terpidana telah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim peninjauan kembali menolak permohonan peninjauan kembali oleh terdakwa dalam perkara No putusan berupa pemidanaan terhadap anak yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian antara alasan-alasan Peninjauan Kembali oleh terpidana dikaitkan dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) KUHAP dan Pertimbangan Hakim Peninjauan Kembali menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh terpidana. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif serta berdasar bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari buku kepustakaan, literatur dan pendapat para ahli hukum. Kemudian dalam analisa data dilakukan dengan cara deskriptif. Kesimpulan yang dapat ditarik adalah alasan-alasan Peninjauan Kembali oleh Terpidana tidak sesuai dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHAP, yaitu apabila terdapat keadaan baru, apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling bertentangan, dan apabila terdapat kekhilafan hakim. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Terpidana karena alasanalasan yang disampaikan oleh Terpidana tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak terdapat kekeliruan yang nyata. Penulis menyarankan agar sosialisasi Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak harus lebih dimaksimalkan lagi. Hal ini guna dalam upaya pemberian perlindungan hukum yang maksimal terhadap anak. Dan Jaksa Penuntut Umum sebagai seorang aparat penegak hukum yang memiliki peranan penting dalam upaya penegakkan hukum dalam kasus ini, seharusnya memperhatikan asas lex specialis derogat legi generali dan memperhatikan bentuk dakwaan yang seharusnya digunakan dalam kasus-kasus khusus seperti kasus pencabulan terhadap anak dalam skripsi ini. Saran dari penulis adalah apabila hakim menjatuhkan putusan dalam perkara anak hendaknya mempertimbangkan fakta-fakta yang diperoleh dari bukti-bukti yang didapat dalam persidangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710191026;
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Putusan MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 69 PK/Pid.Sus/2007)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record