dc.description.abstract | Permasalahan yang muncul dalam Putusan yang ditetapkan oleh
Pengadilan Agama Surabaya dengan Nomor Perkara No. 903/Pdt.G/2007/P. A.
Sby,. Adalah isteri pertama (Penggugat) beragama Katolik, merasa dirugikan oleh
tindakan Suami (Tergugat I) Beragama Kristen Protestan karena suami ( Tergugat
1) telah menikah lagi dengan Tergugat II beragama muslim, tanpa sepengetahuan
dan ijin dari isteri pertama sehingga isteri pertama mengajukan gugatan
pembatalan perkawinan terhadap perkawinan kedua yang dilakukan oleh
suaminya di Pengadilan Agama Surabaya. Berdasarkan uraian diatas, maka
penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya lebih lanjut dalam skripsi
dengan judul : “ASPEK HUKUM GUGATAN PEMBATALAN PERKAWINAN
OLEH ISTERI NON MUSLIM TERHADAP PERKAWINAN KEDUA SUAMI
NON MUSLIM”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah mengenai Kewenangan
Pengadilan Agama Dalam Memutus Perkara Pembatalan Perkawinan Yang
Diajukan Isteri Non Muslim Terhadap Perkawinan Kedua Suami Non Muslim,
dan mengenai Ratio Decidendi Hakim Dalam Mengabulkan Gugatan Pembatalan
Perkawinan tersebut serta mengenai Akibat Hukum Bagi Isteri yang
Perkawinannya Dibatalkan
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum
dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu untuk memenuhi dan melengkapi tugas
sebagai persyaratan pokok guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas
Jember, dan memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan khususnya yaitu untuk
mengkaji dan menganalisis permasalahan dalam skripsi ini sehingga dapat
menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan secara
ilmiah.
Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan
normatif, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dengan penggunaan bahan
hukum primer yaitu Landasan Syariah Al-Qur’an dan Al-Hadits, HIR, Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974,
Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975,
Kompilasi Hukum Islam, Yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan Pengadilan
Agama Surabaya dengan Nomor Perkara No. 903/Pdt.G/2007/P. A. Sby dan bahan
hukum sekunder serta bahan non hukum berupa buku Pedoman Penulisan Karya
Ilmiah, kamus, makalah dan internet.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, berdasarkan pasal 2
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 maka pengadilan agama mempunyai
kewenangan dalam menerima dan memutus perkara tersebut karena dalam perkara
ini tergugat II beragama Muslim dan Tergugat I dianggap telah beragama muslim
karena pernikahan mereka dilakukan di KUA. Selain itu Hakim dalam menerima
perkara tersebut tidak melihat dari status personalitas seseorang tetapi status
perkawinan orang tersebut. Kedua, Putusan ini tidak bertentangan dengan apa
yang telah ditentukan oleh undang-undang yang berlaku, hanya saja hanya saja
hakim dalam pertimbangannya tidak mencantumkan status agama suami
(Tergugat I) masih beragama Kristen atau Beragama Muslim padahal dalam
gugatan yang diajukan oleh isteri pertama menyatakan bahwa suami beragama
Kristen. Ketiga, Akibat hukum Isteri Kedua tidak memiliki hubungan keperdataan
lagi dengan suaminya sedangkan untuk anak-anak tetap memiliki hubungan
keperdataan baik dengan bapak maupun ibunya.
Saran dalam skripsi ini adalah Pertama, masyarakat hendaknya dalam
melakukan suatu perkawinan memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam
perundang-undangan. Kedua, hendaknya hakim dalam memberikan pertimbangan
hukum harus lebih memperhatikan gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
Ketiga, Hendaknya masing- masing pihak yang perkawinannya telah dibatalkan
tidak melalaikan kewajibannya sebagai orang tua untuk memelihara dan mendidik
anak-anak hasil dari perkawinannya yang telah dibatalkan tersebut. | en_US |