dc.description.abstract | Surat dakwaan yang tidak memenuhi syarat formil maka akibat hukumnya
surat dakwaan tidak dapat diterima, sedangkan apabila surat dakwaan tidak
memenuhi syarat materiil maka akibat hukumnya surat dakwaan batal demi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP. Surat putusan
pidana yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP
mengakibatkan surat putusan tersebut batal demi hukum. Kecuali yang tersebut
pada huruf a, e, f, dan h, apabila terjadi kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam
penulisan, maka kekhilafan dan/atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak
menyebabkan batalnya putusan demi hukum berdasarkan penjelasan Pasal 197
ayat (2) KUHAP.
Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah: 1.
Apakah bentuk dakwaan tunggal oleh jaksa penuntut umum dalam perkara
Nomor: 399/Pid.B/2008/PN.Jr sudah sesuai dengan fakta adanya perbuatan tindak
pidana pencurian dengan pemberatan, 2. Apakah akibat hukum yang ditimbulkan
apabila putusan hakim Nomor: 399/Pid.B/2008/PN.Jr tidak memenuhi unsurunsur
dan
syarat-syarat
Pasal
197
KUHAP
(Kitab
Undang-Undang
Hukum
Acara
Pidana).
Tujuan penulisan skripsi ini ada 2 (dua) untuk menjawab rumusan masalah
yaitu: 1. untuk mengetahui apakah dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam perkara Nomor: 399/Pid.B/2008/PN.Jr sudah sesuai
dengan fakta adanya perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 2.
untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan apabila putusan hakim Nomor:
399/Pid.B/2008/PN.Jr tidak memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat dalam
ketentuan Pasal 197 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Metode pendekatan masalah dalam penyusunan skripsi ini menggunakan
pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach), dengan penggunaan bahan hukum yang dipergunakan
untuk memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa
bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan
hukum positif yang digunakan untuk memecahkan isu hukum yang timbul adalah
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHAP (Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana), dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait
yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu penulis
juga menggunakan buku-buku literatur, kamus hukum, dan tulisan-tulisan tentang
hukum.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: 1. dakwaan tunggal jaksa penuntut
umum pada perkara nomor: 399/Pid.B/2008 PN. Jr sudah sesuai dengan fakta
adanya perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tetapi jaksa
penuntut umum kurang memasukkan unsur penyertaan di dalam surat
dakwaannya, karena perbuatan terdakwa masuk dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1)
KUHP yaitu telah turut serta melakukan tindak pidana pencurian. Pada kasus ini
surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2)
KUHAP, 2. putusan nomor: 399/Pid.B/2008 PN. Jr tidak memenuhi ketentuan
Pasal 197 ayat (1) huruf c dan d KUHAP, karena terjadi kekhilafan dalam
penulisan atau pengetikan, tetapi tidak batal demi hukum berdasarkan penjelasan
Pasal 197 ayat (2) KUHAP.
Saran dalam skripsi ini adalah: 1. Penulis menyarankan kepada jaksa
penuntut umum agar dalam membuat surat dakwaan supaya dibuat secara cermat,
jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, 2. Penulis
menyarankan kepada hakim agar dalam membuat surat putusan harus sesuai
dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Hal ini bertujuan agar masingmasing
pihak
tidak
dirugikan
dengan
adanya
surat
dakwaan
dan
putusan
tersebut. | en_US |