dc.description.abstract | Pemerintah Indonesia di dalam memajukan kesehatan masyarakat terutama
kesejahteraan di bidang kesehatan mempunyai suatu program yang disebut
Asuransi Kesehatan (ASKES) yaitu program pemerintah dalam memelihara
kesehatan yang ditujukan kepada suatu kelompok tertentu yaitu Golongan
Pegawai Negeri Sipil, penerima pensiun dan keluarganya. Pegawai Negeri Sipil
adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat untuk
menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka
usaha mencapai tujuan nasional. Kelancaran pembangunan nasional terutama
tergantung kepada Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang diangkat dalam
penelitian ini adalah tentang penyelesaian klaim asuransi kesehatan di PT. ASKES
(Persero) cabang Jember, Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa dan upayaupaya
apa
saja
yang
dilakukan
PT.
ASKES
apabila
klaim tidak
terpenuhi.
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum khususnya Hukum Asuransi dalam hal penyelesaian Klaim
Asuransi Kesehatan Pada PT. ASKES (PERSERO) Cabang Jember. Guna
mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang
dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan
non hukum sebagai penunjang.
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa Proses pengajuan klaim
Asuransi Kesehatan pada PT. Askes (Persero) Cabang Jember mempunyai dua
cara pengajuan klaim yaitu : Pertama, pengajuan klaim perseorangan dimana yang
mengajukan klaim adalah peserta sendiri, Kedua pengajuan klaim kolektif
dimana yang mengajukan adalah Unit Pelayanan yang telah mengadakan ikatan
kerja sama dengan PT. Askes (Persero) sehingga peserta tidak mengeluarkan
biaya apapun atas pelayanan yang telah diterimanya. Hambatan-hambatan yang
terjadi pada saat proses pelaksanaan klaim pada PT. ASKES (Persero) yang oleh
sebagian besar kalangan anggota Askes dianggap meyulitkan dan berbelit-belit.
Selain itu, hambatan yang ditemui khususnya dari banyaknya keluhan masyarakat
yang mempunyai kartu Askes yang akan menuju ke rumah sakit rujukan Askes
biasanya kesulitan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan karena dianggap
sebelah mata. Dalam hal ini perlu ada perbaikan pelayanan kesehatan khususnya
dari pihak Rumah Sakit agar tidak pandang bulu atau tebang plih dalam
memberikan pelayanan kesehatan. Peserta Askes di rumah sakit seringkali
disibukkan dengan proses administrasi yang begitu lama dan panjang sehingga
menjadi kendala utama lain dalam asuransi kesehatan. Untuk mengatasi hambatan
yang terjadi pada saat proses pelaksanaan klaim adalah dengan berupaya untuk
memberikan jaminan sosial kepada peserta Asuransi Kesehatan, tetapi dalam hal
ini peserta harus mengetahui hak dan kewajibannya serta harus mengikuti
peraturan yang ada oleh karena itu peserta harus memenuhi persyaratan dan
prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh kantor PT. Askes (Persero)
Indonesia
Saran yang dapat diberikan antara lain hendaknya perlu ada prosedur
pengajuan klaim asuransi Askes yang lengkap dan jelas, sehingga masyarakat
mengerti bagaimana proseduralnya. Dalam hal ini masyarakat banyak
menganggap prosedurnya rumit dan berbelit-belit,. Selain itu Perlu kiranya
petugas Pelayanan Kesehatan maupun petugas PT. Askes (Persero) Cabang
Jember memberikan penyuluhan yang lebih intensif tentang penjelasan hak dan
kewajiban peserta serta komunikasi yang lebih baik dengan peserta agar tidak
terjadi kesalahpahaman. Hendaknya diadakan kembali penyederhanaan mengenai
tata laksana pelayanan kesehatan, administrasi dan keuangan supaya jangan
terjadi pengajuan klaim yang tidak tepat pada waktunya sehingga dapat
mengakibatkan terlambatnya penyelesaian pembayaran klaim. Hendaknya
pemerintah menyediakan dana khusus untuk menambah dana terkumpul dari
pemotongan gaji peserta asuransi kesehatan, agar klaim asuransi kesehatan oleh
PT. Askes (Persero) dapat lebih terjamin serta jumlahnya memenuhi jumlah dana
yang dibutuhkan oleh peserta | en_US |