dc.description.abstract | Korupsi merupakan masalah yang sangat kompleks. Korupsi di Indonesia
telah merasuk ke berbagai aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, dan
budaya, bahkan tidak jarang korupsi juga dilakukan oleh aparat penegak hukum
yang semestinya menegakkan hukum, hampir disetiap bagian kehidupan ada
praktik korupsi. Oleh karena itu korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa
(extra ordinary crime). Akan tetapi dalam praktik terkadang ada putusan dari
dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dirasa menciderai keadilan masyarakat,
apakah itu mengenai terlalu ringannya hukuman yang dijatuhkan atau bahkan
pembebasan terhadap terdakwa. Salah satu contoh putusan bebas terkait dugaan
Tindak Pidana Korupsi yang akan dikaji oleh peneliti adalah Putusan No.620
K/Pid.SUS/2008. Pada kasus ini Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi
dari Penuntut Umum dengan menguatkan Putusan dari Pengadilan Negeri Slawi.
Perbedaan argumentasi antara Hakim Mahkamah Agung dan Penuntut Umum
inilah yang menarik untuk dikaji lebih dalam oleh peneliti. Penelitian yang dikaji
dalam skripsi ini adalah pertama, apakah pengajuan upaya hukum kasasi oleh
Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Kedua, apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang
menyatakan bahwa putusan Hakim Judex Facti merupakan putusan bebas murni
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulisan skripsi bertujuan untuk mengkaji dan memahami kesesuaian
pengajuan upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Kitab Undang-
undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, untuk mengkaji dan
memahami kesesuaian pertimbangan Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan Hakim Judex Facti merupakan putusan bebas murni dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif. Dalam penulisan skripsi ini, metode pendekatan
masalah yang digunakan berupa pendekatan undang-undang (statute approach),
pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum yang digunakan untuk
memecahkan suatu permasalahan yang menjadi pokok pembahasan berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang relevan, ditunjang dengan bahan hukum sekunder yang bersifat mendukung dari bahan hukum primer serta menggunakan analisis hukum dengan metode deduksi.
Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu Pasal 244 KUHAP secara tegas
menerangkan bahwa terhadap Putusan bebas tidak ada kesempatan bagi
terdakwa/Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum kasasi. Selain itu saya
menilai Hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saran dalam skripsi ini
adalah agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaannya saat pembuktian di
persidangan harus jelas dan cermat sehingga tidak ada lagi Putusan bebas yang
diakibatkan Penuntut Umum dinilai tidak dapat membuktikan dakwaannya oleh
Hakim. | en_US |