Show simple item record

dc.contributor.authorYUDHISTIRA ADI NUGROHO
dc.date.accessioned2014-01-23T01:08:01Z
dc.date.available2014-01-23T01:08:01Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710191015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21597
dc.description.abstractIndonesia merupakan Negara yang dalam perkembangannya sangat pesat. Hal ini dapat juga terlihat dari banyaknya perusahaan yang berencana untuk melakukan pembelian kembali saham (buy back). Alasan perseroan melakukan aksi korporasi pembelian kembali saham tersebut lantaran perseroan berhasil meningkatkan laba dan memelihara kecukupan likuiditas, serta kegiatan usaha yang memperlihatkan pertumbuhan pesat dan arus kas signifikan. Di samping itu, Perseroan memiliki tingkat utang (leverage) yang relatif lebih rendah dibanding perusahaan sejenis. Diharapkan buyback saham perseroan di publik dapat meningkatkan harga saham dalam jangka panjang. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal yaitu (1) Apa alasan hukum yang dapat dilakukan Perseroan Terbatas atas pembelian kembali saham (buy back) ? (2) Apa upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas apabila Perseroan Terbatas melakukan pembelian kembali saham di pasar modal ? dan (3) Apa upaya penyelesaian Perseroan Terbatas apabila pemegang saham minoritas tidak mau melakukan buy back. Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Perdata terkait Perlindungan Hukum Terhadap Perseroan Terbatas Atas Pembelian Kembali Saham Di Pasar Modal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan menganalisis alasan hukum alasan hukum yang dapat dilakukan Perseroan Terbatas atas pembelian kembali saham (buy back) ; upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas apabila Perseroan Terbatas melakukan pembelian kembali saham di pasar modal dan upaya penyelesaian Perseroan Terbatas apabila pemegang saham minoritas tidak mau melakukan buy back. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang. Hasil peneltian ini bahwa latar belakang Perseroan melakukan aksi korporasi buy back saham karena perseroan berhasil meningkatkan laba dan memelihara kecukupan likuiditas, serta kegiatan usaha yang tumbuh pesat dan arus kas yang signifikan jumlahnya. Di samping alasan tersebut, Perseroan Terbatas memiliki tingkat utang (leverage) yang relatif lebih rendah dibanding perusahaan sejenis, serta dapat meningkatkan harga saham yang ada di bursa. Pemegang saham minoritas dapat memilih tetap mempertahankan sahamnya atau melakukan penjualan kembali (sale back) kepada penjual, jika itu dirasakan dapat membawa keuntungan. Pemegang saham minoritas merupakan salah satu stakeholders disamping stakeholders lainnya, yaitu pemegang saham mayoritas, direksi, komisaris, pegawai dan kreditor. Lebih dari itu, bersama-sama dengan pemegang saham mayoritas, pemegang saham minoritas juga merupakan pihak yang membawa keuntungan bagi pemasukan perusahaan (bagholders). Dalam hal pemegang saham minoritas akan melakukan buy back maka perseroan mengembalikan keputusan berdasarkan RUPS (Pasal 38 ayat (1) UUPT). Akan tetapi apabila tujuan buy back sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Pasal 37 UUPT), tidak ada alasan bagi pemegang saham minoritas untuk tidak menjual kembali sahamnya. Dalam hal terdapat upaya konsolidasi atas perusahaan, maka pemegang saham minoritas (biasanya pihak yang kalah) dapat mengajukan appraisal rights yang merupakan salah satu keistimewaan yang diberikan oleh Pasal 102 juncto 123 UUPT. Saran yang dapat diberikan antara lain hendaknya pemerintah membuat ketentuan atau regulasi yang lengkap mengenai pembelian kembali (buy back) dalam mekanisme Pasar Modal. Selain itu, hendaknya suatu pembelian kembali saham dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, serta dilaksanakan dengan penuh itikad baik sehingga tujuan buy back ttercapai dan bukan merupakan perbuatan yang melanggar hukum, hendaknya buy back juga memperhatikan kepentingan pemilik saham minoritas demi perlindungan hukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191015;
dc.subjectHUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATASen_US
dc.titleERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERSEROAN TERBATAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DI PASAR MODAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATASen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record