Show simple item record

dc.contributor.authorYUDHO PRIHANTORO
dc.date.accessioned2014-01-23T01:06:21Z
dc.date.available2014-01-23T01:06:21Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710101150
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21594
dc.description.abstractKepedulian terhadap nasib konsumen sudah dibuktikan dengan lahirnya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pada tahun 1973, dan berpuncak dengan diberlakukannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun masalah perlindungan konsumen akhir-akhir ini semakin menuntut perhatian, karena banyak kejadian yang merugikan konsumen. Contohnya adalah konsumen pengguna produk agribisnis. Produksi yang dijalankan oleh pelaku usaha atas produk agribisnis dapat di definisikan sebagai seluruh kegiatan yang mengarahkan arus barang dari produsen ke konsumen. Resiko-resiko yang diperoleh apabila produk agribisnis yang didistribusikan dan/atau yang ditawarkan kepada konsumen mengandung bahan tambahan makanan Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Tujuan Penulisan skripsi ini terdiri dari 2 guna mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai sarana untuk mengembangkan ilmu hukum, dan sebagai sumbangan untuk alma mater tercinta. Tujuan khusus yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah : menggunakan tipe penelitian yuridis normatif Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini akhirnya dapat disimpulkan : pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak konsumen pengguna produk agribisnis dan sebaliknya, pemenuhan kewajiban-kewajiban pelaku usaha sebagai produsen dapat dipastikan secara tegas. Apabila produk agribisnis dirasa tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya, malah menimbulkan suatu kerugian bagi konsumen, maka pelaku usaha akan dituntut dengan alasan adanya perbuatan melawan hukum. Jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan penyelesaian sengketa melaui pengadilan ( Sikap dan perilaku konsumen pengguna produk agribisnis yang bertanggung jawab akan mendukung pemenuhan hak-hak konsumen oleh pelaku usaha. Pelaku usaha produk agribisnis juga harus memenuhi kewajiban-kewajibannya, yaitu dengan memproduksi sayur- sayuran dan buah- buahan yang memenuhi kualitas sesuai dengan standardisasi produk agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101150;
dc.subjectHUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA PRODUK AGRIBISNIS DITINJAU DARI UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMENen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record