dc.description.abstract | Tindak kekerasan adalah sebuah realitas yang sering terjadi ditengah
kehidupan keluarga dan masyarakat. Tindak kekerasan juga merupakan sebuah
ancaman yang sewaktu-waktu bisa terjadi kepada diri setiap orang, baik anak,
perempuan, atau anggota keluarga lainnya. Pelaku tindak kekerasan tersebut bisa
datang dari anggota keluarga itu sendiri seperti oleh ayah, ibu maupun anak dan
bisa juga datang dari lingkup sekitar. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu
bisa berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga.
Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 643 K/Pid.Sus/2008
terjadi tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Dalam kasus
ini terdakwa di putus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Atas putusan
tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Dari uraian di atas penulis mengangkat dua permasalahan, yaitu Apakah
pengajuan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas
perkara No. 643/K/Pid.Sus/2008 sudah sesuai dengan KUHAP? Apakah sudah
tepat pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa
putusan Pengadilan Negeri No.1300/Pid/B/2007/ PN.Bdg. adalah putusan bebas
murni?
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan
yang hendak dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk
mengetahui pengajuan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap
putusan bebas dalam perkara No. 643/K/Pid.Sus/2008 dikaitkan dari KUHAP dan
untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan
bahwa putusan Pengadilan Negeri No. 1300/Pid/B/2007/PN.Bdg adalah putusan
bebas murni.
. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif,
pendekatan masalah adalah pendekatan konseptual (Conseptual Approach),dan
pendekatan undang-undang (Statute Approach). Metode pengumpulan bahan
hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang-undang) dan
sumber bahan sekunder (buku-buku, literatur, internet dan putusan Mahkamah
Agung Nomor 643/K/Pid.Sus/2008.) serta melakukan analisa bahan hukum.
xiii
Kesimpulan dari pembahasan tersebut adalah Permohonan kasasi yang
dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas bila di tinjau dari
KUHAP tidak sesuai, khusunya Pasal 244, karena dalam Pasal 244 KUHAP
telah jelas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Pengadilan
Negeri tidak salah menerapkan hukum dalam memutus terdakwa, oleh karena itu
permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 244 KUHAP
dinyatakan tidak diterima. Dasar pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung
menyatakan bahwa putusan pengadilan negeri No.1300/Pid/B/2007/PN.Bdg
adalah putusan bebas murni sudah tepat. Pemohon kasasi tidak dapat
membuktikan bahwa putusan itu merupakan pembebasan tidak murni dan hanya
mengajukan alasan-alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian
sebenarnya. Alasan pemeriksaan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum diatur dalam
Pasal 253 ayat (1) KUHAP dimana salah satu dari ketiga alasan kasasi yang
diatur dalam pasal tersebut adalah hal penerapan hukum putusan hakim. Saran
penulis yaitu Jaksa Penuntut Umum haruslah berpedoman pada KUHAP,
khususnya Pasal 253 ayat (1) dalam mengajukan permohonan kasasi. Alasan
Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi tidak boleh
terlepas dari ketentuan pasal tersebut, karena itu berkaitan dengan diterima atau
ditolaknya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum harus dapat membuktikan suatu putusan itu bebas murni
atau bebas tidak murni. Jaksa Penuntut Umum harus memberikan alasan-alasan
dimana letak kesalahan hakim tersebut. | en_US |