Show simple item record

dc.contributor.authorSANGGA BETY UMAWAN
dc.date.accessioned2014-01-23T01:05:47Z
dc.date.available2014-01-23T01:05:47Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM050710101172
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21593
dc.description.abstractTindak kekerasan adalah sebuah realitas yang sering terjadi ditengah kehidupan keluarga dan masyarakat. Tindak kekerasan juga merupakan sebuah ancaman yang sewaktu-waktu bisa terjadi kepada diri setiap orang, baik anak, perempuan, atau anggota keluarga lainnya. Pelaku tindak kekerasan tersebut bisa datang dari anggota keluarga itu sendiri seperti oleh ayah, ibu maupun anak dan bisa juga datang dari lingkup sekitar. Bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu bisa berupa kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran rumah tangga. Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 643 K/Pid.Sus/2008 terjadi tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Dalam kasus ini terdakwa di putus bebas oleh Pengadilan Negeri Bandung. Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Dari uraian di atas penulis mengangkat dua permasalahan, yaitu Apakah pengajuan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas perkara No. 643/K/Pid.Sus/2008 sudah sesuai dengan KUHAP? Apakah sudah tepat pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri No.1300/Pid/B/2007/ PN.Bdg. adalah putusan bebas murni? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas. Sebagaimana tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengajuan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas dalam perkara No. 643/K/Pid.Sus/2008 dikaitkan dari KUHAP dan untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri No. 1300/Pid/B/2007/PN.Bdg adalah putusan bebas murni. . Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan konseptual (Conseptual Approach),dan pendekatan undang-undang (Statute Approach). Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer (undang-undang) dan sumber bahan sekunder (buku-buku, literatur, internet dan putusan Mahkamah Agung Nomor 643/K/Pid.Sus/2008.) serta melakukan analisa bahan hukum. xiii Kesimpulan dari pembahasan tersebut adalah Permohonan kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan bebas bila di tinjau dari KUHAP tidak sesuai, khusunya Pasal 244, karena dalam Pasal 244 KUHAP telah jelas melarang pengajuan kasasi terhadap putusan bebas. Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum dalam memutus terdakwa, oleh karena itu permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 244 KUHAP dinyatakan tidak diterima. Dasar pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan pengadilan negeri No.1300/Pid/B/2007/PN.Bdg adalah putusan bebas murni sudah tepat. Pemohon kasasi tidak dapat membuktikan bahwa putusan itu merupakan pembebasan tidak murni dan hanya mengajukan alasan-alasan semata-mata tentang penilaian hasil pembuktian sebenarnya. Alasan pemeriksaan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP dimana salah satu dari ketiga alasan kasasi yang diatur dalam pasal tersebut adalah hal penerapan hukum putusan hakim. Saran penulis yaitu Jaksa Penuntut Umum haruslah berpedoman pada KUHAP, khususnya Pasal 253 ayat (1) dalam mengajukan permohonan kasasi. Alasan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi tidak boleh terlepas dari ketentuan pasal tersebut, karena itu berkaitan dengan diterima atau ditolaknya permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum oleh Mahkamah Agung. Jaksa Penuntut Umum harus dapat membuktikan suatu putusan itu bebas murni atau bebas tidak murni. Jaksa Penuntut Umum harus memberikan alasan-alasan dimana letak kesalahan hakim tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101172;
dc.subjectKEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Putusan Mahkamah Agung RI No.643/K/Pid.Sus/2008)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record