Show simple item record

dc.contributor.authorYUDI PRIAMBUDI
dc.date.accessioned2014-01-23T01:01:17Z
dc.date.available2014-01-23T01:01:17Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM060710191079
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21584
dc.description.abstractBerdasarkan permasalahan dan pembahasan diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Bentuk surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Suwito dalam perkara pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain yang terdapat pada putusan pengadilan Nomor: 307 / Pid.B / 2006 / PN.Bdw adalah surat dakwaan dalam bentuk kumulatif karena Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa dalam perbuatan terdakwa Suwito terjadi satu peristiwa pidana yang sekaligus mencakup atau mengenai lebih dari satu (beberapa) pasal peraturan pidana. Surat dakwaan kumulatif adalah teknik penyusunan surat dakwaan yang dipergunakan dalam hal menghadapi seorang yang melakukan beberapa tindak pidana, terdakwa Suwito melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain dan menyebabkan luka-luka. Pada peristiwa ini sekaligus mencakup dua ketentuan, kelalaian menyebabkan matinya orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dan kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. 2. Keyakinan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Suwito dalam putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor:307/Pid.B/2006/PN.Bdw karena kesalahan terdakwa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Keyakinan hakim diperoleh dengan cara mengkonstruksi antara fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah yaitu dari keterangan saksi Fatimahtus Zuhro, keterangan saksi M.Taupik, keterangan saksi Moch Yasin, keterangan terdakwa maupun barang bukti dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim memperoleh keyakinannya bahwa perbuatan terdakwa Suwito tidak memenuhi unsur kealpaan/kelalaian sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kumulatif Jaksa Penuntut Umum, karen 67 terdakwa Suwito berdasarkan penilaian majelis hakim telah melakukan tindakan penghati-hatian agar tidak menimbulkan akibat yaitu tertabraknya truk terdakwa dengan sepeda motor korban. 4.2 Saran Adapun saran yang dapat diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Jaksa penuntut umum adalah pemegang peran yang menentukan dalam masalah penuntutan artinya jaksa penuntut umum mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan peraturan pidana mana yang akan didakwakan. Penyusunan atau pembuatan surat dakwaan yang merupakan tugas dan tanggung jawab seorang jaksa penuntut umum terebut hendaknya dapat disusun dan dibuat dengan seksama hal ini dimaksudkan agar terdakwa tidak bebas dari dakwaan. Oleh karena itu jaksa penuntut umum dalam membuat surat dakwaannya diperlukan kecermatan dan ketilitian dalam merumuskan tindak pidananya 2. Dalam menangani sebuah perkara sudah seharusnya seorang hakim mematuhi peraturan yang telah ditentukan oleh undang-undang. Untuk itu dalam mengambil keputusan hakim harus memperhatikan Pasal 183 KUHAP yang menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang apabila hakim masih belum mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, kemudian disertai dengan keyakinannya. Sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim tentang kesalahan terdakwa untuk dapat menjatuhkan suatu putusan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Nilai kebenaran harus selalu diperjuangkan dilandasi moral dan keyakinan yang teguh. memarkirkan trucknya dengan posisi ban depan dan belakang dibahu jalan dan memasang tanda plastik warna putih yang diikatkan pada muatan tebu di bagian ujung belakang truck pada saat truck berhenti karena disebabkan oleh pecah ban (meletus). Kedua tindakan terdakwa Suwito tersebut menunjukkan bahwa terdakwa Suwito telah melakukan suatu upaya penghati-hatian untuk menghindari kemungkinan timbulnya akibat yaitu tertabraknya truk terdakwa Suwito dengan sepeda motor korban, sehingga berdasarkan Pasal 191 KUHAP hakim harus menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Suwito karena kesalahannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. 4.2 Saran Adapun saran yang dapat diberikan dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Penyusunan surat dakwaan sangat penting proses perkara pidana karena disitu memperlihatkan kemampuan Jaksa penuntut umum dalam menjalankan tugas pengabdiannya secara profesional. Dalam membuat surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum perlu memperhatikan kecermatan, ketelitian dan kelengkapan dari segenap alat bukti sehingga dengan demikian putusan bebas dapat dihindarkan sedini mungkin. 2. Keyakinan Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan bebas harus tetap berdasarkan atas ketentuan undang-undang yaitu berdasarkan alat-alat bukti yang sah serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sehingga dalam menjatuhkan putusan hakim tetap berdiri diatas asas kebebasan,kejujuran dan ketidakberpihakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710191079;
dc.subjectBEBAS DALAM TINDAK PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG MENYEBABKAN MATINYA ORANG LAINen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record