Show simple item record

dc.contributor.authorHariyanto, Rendi
dc.date.accessioned2014-01-23T00:59:14Z
dc.date.available2014-01-23T00:59:14Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM090903101012
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21577
dc.description.abstractPraktek Kerja Nyata ini dilaksanakan pada tanggal 01 Februari 2013 sampai dengan 28 Februari 2013. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas Sewa gedung pada PT. Perkebunan Nusantara XII Jember. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 merupakan pajak penghasilan yang dipotong atas : a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; b. penghasilan berupa hadiah undian; c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sistem besarnya tarif yang digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 adalah final sebesar : 10 % X Jumlah Bruto penerimaan. Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 dilakukan oleh PT. Perkebunan Nusantara XII Jember, atas setiap pembayaran kepada setiap orang yang hendak menyewa gedung kepada PT. Perkebunan Nusantara XII Jember. PT. Perkebunan Nusantara XII Jember selaku yang diberikan kewenangan oleh pemerintah Sesuai dengan Peraturan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagai bendaharawan pemerintah untuk memotong dan memungut Pajak yang terutang oleh wajib pajak yang berhubungan dengan PT. Perkebunan Nusantara XII Jember, mempunyai kewajiban menyerahkan bukti potong, dan bukti setor kepada wajib pajak yang dikenai pajak. Hal tersebut merupakan pembuktian bahwa PT. Perkebunan Nusantara XII Jember telah melakukan kewajibannya dan Wajib Pajak yang telah dikenai pajak merasa puas dan dana yang telah dipotong tersalurkan ke Negara. Semua bukti setor dan lapor tersebut nantinya merupakan cicilan kredit pajakyang telah dibayarkan oleh PT. Perkebunan Nusantara XII Jember selama satu tahun ,yang nantinya akan dilampirkan pada SPT Tahunan sebagai kredit pajak. (Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 548/UN25.1.2/SP/2013, DIII perpajakan Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090903101012;
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2, Jasa Sewa Gedungen_US
dc.titlePELAKSANAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA SEWA GEDUNG PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XII JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record