dc.description.abstract | Perjanjian sewa menyewa tanah merupakan lingkup dari hukum
perjanjian. Perjanjian sewa menyewa ialah suatu perjanjian dengan mana pihak
yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya
kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan
pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi
pembayarannya. Di Desa Semboro Kecamatan Semboro Kabupaten Jember
sampai saat ini sering melakukan perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang
ditanami pohon jeruk dengan menggunakan akta di bawah tangan hanya
didasarkan pada saling mempercayai antara kedua belah pihak selaku penyewa
dan yang menyewakan tanah.
Dalam skripsi ini penulis membatasi rumusan masalah yang akan dikaji,
yaitu sebagai berikut : persyaratan apa yang harus dipenuhi dalam membuat
perjanjian dengan menggunakan akta di bawah tangan, bagaimana kekuatan
hukum perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang ditanami pohon jeruk dengan
menggunakan akta di bawah tangan, dan upaya apa yang bisa ditempuh jika
terjadi perselisihan dalam perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang ditanami
pohon jeruk.
Tujuan penelitian skripsi ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan khusus dari penulisan skripsi ini adalah mengkaji dan menganalisis
tentang persyaratan yang harus dipenuhi dalam membuat perjanjian dengan
menggunakan akta di bawah tangan, mengkaji dan menganalisis tentang kekuatan
hukum perjanjian sewa menyewa dengan menggunakan akta di bawah tangan,
mengkaji dan menganalisis tentang upaya penyelesaian jika terjadi perselisihan
dalam perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang ditanami pohon jeruk.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini terdiri dari
tipe penelitian, pendekatan masalah, bahan hukum, metode pengumpulan bahan
hukum, dan analisa bahan hukum. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif (Legal Research). Pendekatan masalah yang digunakan ialah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
xiii
Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi
kepustakaan dan analisa bahan hukum ialah deskriptif kualitatif.
Pembahasan dari penulisan skripsi ini adalah persyaratan yang harus
dipenuhi dalam membuat perjanjian dengan menggunakan akta di bawah tangan
ialah bahwa kedua pihak (pihak yang menyewakan tanah sawah yang ditanami
pohon jeruk dan pihak penyewa) harus bersepakat mengenai isi perjanjian yang
diadakan, cakap untuk membuat suatu perjanjian, mengenai obyek dalam
perjanjian sewa menyewa yaitu tanah sawah yang ditanami pohon jeruk seluas
4.270 M², dan adanya sebab yang halal atau tidak dilarang. Hal ini sesuai dengan
ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 1320 KUH Perdata; Kekuatan hukum
perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang ditanami pohon jeruk dengan
menggunakan akta di bawah tangan ialah apabila para pihak mengakui tanda
tanganya, maka akta di bawah tangan itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat,
sebaliknya jika salah satu pihak atau para pihak menyangkal tanda tangan itu,
maka akta di bawah tangan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum; Upaya
yang ditempuh jika terjadi perselisihan ialah dengan jalan damai yang diprakarsai
oleh kepala desa, dalam upaya penyelesaian ini kepala desa tidak mempunyai
kewenangan memberikan putusan, melainkan hanya membantu menyelesaikan
sengketa tersebut dengan memberikan saran.
Saran yang dapat disumbangkan ialah hendaknya pihak yang menyewakan
tanah sawah yang ditanami pohon jeruk dan pihak penyewa yang mengadakan
perjanjian dengan akta di bawah tangan perlu memahami syarat-syarat dalam
membuat perjanjian tersebut; Mengingat kekuatan hukum perjanjian sewa
menyewa tanah sawah yang ditanami pohon jeruk dengan menggunakan akta di
bawah tangan berdasar dari itikad baik para pihak, maka hendaknya para pihak
benar-benar melaksanakan isi perjanjian tersebut berdasarkan prinsip itikad baik;
Jika terjadi perselisihan dalam perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang
ditanami pohon jeruk dengan menggunakan akta di bawah tangan, maka
hendaknya para pihak berupaya menyelesaikan masalah sesuai norma-norma yang
berlaku. | en_US |