Show simple item record

dc.contributor.authorRIRIN AGUS NINGSI
dc.date.accessioned2014-01-23T00:47:34Z
dc.date.available2014-01-23T00:47:34Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM050710191032
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21555
dc.description.abstractTindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa anak dalam perkara nomor 04/Pid.B/2008/PN.Jr adalah tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Terdakwa didakwa oleh JPU dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP yang berbunyi “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Dan yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tidak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan pada perkara nomor 04/Pid.B/2008/PN.Jr. sesuai Pasal 183 KUHAP, yaitu, alat bukti tersebut adalah keterangan saksi Jarno dan Karyanto, serta keterangan terdakwa Fendik Bin Sitam, yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tidak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Hakim memutuskan terdakwa Fendik Bin Sitam dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) bulan 7 (hari). Keputusan hakim harus benar-benar memenuhi rasa keadilan. Dalam mengadili perkara hingga tercapainya keputusan hakim harus benar-benar memperhatikan fakta-fakta yang mendukung terjadinya perkara tersebut. Sehingga nantinya dapat diputuskan dengan seadil-adilnya. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, menganalisa, mengkaji, dan membahas permasalahan yang telah dirumuskan, yaitu dasar pertimbangan hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan pada perkara Nomor: 04/Pid.B/2008/PN.Jr, serta penjatuhan pidana penjara pada perkara Nomor: 04/Pid.B/2008/PN.Jr sudah sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang meliputi yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini, maka dapat disimpulkan: Dasar pertimbangan Majelis Hakim pada putusan perkara nomor 04/Pid.B/2008/PN.Jr dalam pembuktiannya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP, yaitu penjatuhan pidana terhadap terdakwa harus didukung minimal 2 (dua) alat bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa. Alat bukti tersebut adalah keterangan saksi Jarno dan Karyanto, serta keterangan terdakwa Fendik Bin Sitam, yang menjadi dasar pertimbangan hakim menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tidak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Penjatuhan pidana penjara pada perkara nomor 04/Pid.B/2008/PN.Jr oleh hakim terhadap pelaku tidak memenuhi aspek perlindungan hukum terhadap anak menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, penjatuhan pidana tersebut hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir agar tidak mengakibatkan trauma bagi seorang anak. Apalagi hal tersebut dialami dalam pengalaman pertamanya, yang akan selalu membekas terhadap jiwa dan perkembangan anak selama hidupnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191032;
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUM ANAK, TINDAK PIDANA PENCURIANen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (Putusan Pengadilan Negeri Jember No.04/Pid.B/2008/PN.Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record