Show simple item record

dc.contributor.authorSEPTIAN PAMUNGKAS
dc.date.accessioned2014-01-23T00:28:56Z
dc.date.available2014-01-23T00:28:56Z
dc.date.issued2014-01-23
dc.identifier.nimNIM080710191081
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21532
dc.description.abstractHakim dalam mengambil keputusan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwa yang bersalah melakukannya harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah dapat digunakan oleh hakim adalah sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP. Selain dua alat bukti yang sah, hakim harus memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya sebagaiaman ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP. Pada praktik persidangan seperti halnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Bodowoso Nomor : 426/Pid.B/2009/PN.Bdw dengankasus penipuan berlanjut yang dilakukan terdakwa H. Zainul Arifin alias H. Arifin (terdakwa). Terdakwa dalam kasus ini oleh penuntut umum didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua melanggar 372 jo 64 ayat (1) KUHP. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang akan dibahas ada 2 (dua) yaitu: pertama, Apakah surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara No.426/Pid.B/2009/PN.Bdw telah sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dan kedua, apakah dasar pertimbangan hakim membuktikan unsur-unsur pasal yang dijuncto-kan terhadap tindak pidana yang didakwakan sudah tepat. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis kesesuaian surat dakwaan Penuntut Umum dan dasar pertimbangan hakim membuktikan unsur-unsur pasal yang dijuncto-kan terhadap tindak pidana yang didakwakan. Metode penulisan yang yuridis normative, pendekatan masalah menggunakan pendekatan Undang-undang (statute approach). Bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan sumber hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan fakta yang terungkap di muka persindangan penulis tidak sependapat dengan majelis hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diteruskan atau berlanjut (Pasal 378 jo 64 ayat (1) KUHP). Karena yang lebih yang lebih tepat menurut penulis adalah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191081;
dc.subjectANALISIS YURIDISen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Tentang Unsur-Unsur Pasal Yang Dijuncto-Kan (Pasal 378 Jo 64 Ayat 1 Kuhp) Unsur Pasal Kan (Pasal 378 Jo 64 Ayat 1 Kuhp) Dalam Pertimbangan Putusan (Perkara Pidana Nomor : 426/Pid.B/2009/Pn.Bdw) Pada Pengadilan Negeri Bondowoso (Perkara Pidana Nomor : 426/Pid.B/2009/Pn.Bdw) Pada Pengadilan Negeri Bondowosoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record