dc.description.abstract | Penulisan Skripsi ini dilatar belakangi oleh semakin tergerusnya hak-hak
ulayat masyarakat hukum adat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hak ulayat yang
seharusnya menjadi hak masyarakat hukum adat kini telah bergeser dan fungsinya
berubah menjadi pembangunan yang dilakukan oleh penguasa maupun pengusaha. Hal tersebut yang menjadi permasalahan di dalam masyarakat hukum adat,
banyak konflik yang terjadi karena perselisihan antar masyarakat dengan
pemerintah. Negara memunyai hak bangsa dan hak menguasai negara yang tujuannya
untuk kemakmuran rakyat, namun pada kenyataannya disalahgunakan untuk
kepentingan pemodal. Masyarakat hukum adat yang berhak mengelola tanah hak
ulayat dirugikan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang membatasi
ruang geraknya. Masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya hanya
sekedar diakui selama menurut kenyataannya masih ada. Namun hak-haknya lama
kelamaan menjadi melemah dan bahkan menjadi hilang.
Dengan alasan itu, maka masyarakat hukum adat beserta hak-hak ulayatnya
berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Perlindungan hukum yang
diberikan oleh negara diharapkan mampu mengembalikan eksistensi masyarakat
hukum adat beserta hak ulayatnya. Karena sampai saat ini, masyarakat hukum
adat mempunyai kewenangan terbatas terhadap hak ulayatnya. Negara telah
melakukan intervensi yang semula untuk kemakmuran rakyat, namun justru untuk
kepentingan pemodal.
Berdasarkan uraian diatas, maka tulisan tersebut dipandang perlu untuk
dikaji dalam suatu problematika yang ada melalui sebuah karya ilmiah berupa
skripsi dengan judul “Kajian Yuridis Tentang Eksistensi Hak Ulayat Ditinjau
Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria”. Terdapat 3 (tiga) rumusan masalah dalam penulisan Skripsi ini, yakni :
pertama, apakah masyarakat hukum adat di negara kita saat ini masih mempunyai
hak yang mutlak untuk menguasai tanah hak ulayat. Kedua, bagaimana
keberadaan hak ulayat di negara kita saat ini di dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketiga, bagaimana
perlindungan hukum yang dilakukan oleh negara terhadap eksistensi hak ulayat
dewasa ini. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjawab 3
(tiga) rumusan masalah diatas.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif (legal research) dengan menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu terdiri atas bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Selanjutnya analisis bahan
hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif. | en_US |