Show simple item record

dc.contributor.authorHENY DESY YANTI WIJAYA
dc.date.accessioned2014-01-22T22:41:04Z
dc.date.available2014-01-22T22:41:04Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM050710191075
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21368
dc.description.abstractDalam realita kehidupan masyarakat modern, dimana sektor ekonomi dan perdagangan memegang peranan penting dalam struktur kehidupan masyarakat, seringkali masyarakat harus menghadapi problematika Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights) berupa pelanggaran hak atas merek. Suatu hal yang mutlak dan harus dilakukan adalah mengadakan perlindungan serta penegakan hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual berupa Hak atas merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Varietas Tanaman. Perlindungan dan penegakan hukum atas Hak-hak tersebut ditujukan untuk memacu penemuan baru dibidang teknologi dengan memperhatikan kepentingan produsen dan konsumen, penggunaan pengetahuan teknologi secara seimbang. Rumusan masalah dalam penelitian ini terbagi dalam tiga permasalahan. Permasalahan pertama, apakah yang menjadi dasar bagi pemegang hak atas merek dalam mengajukan pembatalan pendaftaran merek, permasalahan yang kedua adalah apakah perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek. Sedangkan permasalahan yang terakhir, adalah upaya apakah yang dapat dilakukan jika terjadi sengketa hak atas merek. Tujuan penulisan skripsi secara umum adalah sebagai syarat utama untuk menyelesaikan studi strata satu (S1) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan khusus dari penulisan skripsi ini yang pertama adalah sebagai kajian dan analisis pengajuan pembatalan pendaftaran merek oleh pemegang hak atas merek, kedua adalah sebagai kajian dan analisis perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek dan yang ketiga adalah sebagai sebagai kajian dan analisis tindakan yang dilakukan jika terjadi sengketa hak atas merek. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan konseptual (conseptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Sumber kajian teori dalam penelitian ini meliputi sumber bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor xiii 15 Tahun 2001 tentang Merek, Kepres maupun risalah-risalah putusan peradilan merek, bahan hukum sekunder seperti buku-buku, yang kompeten, jurnal hukum, kamus hukum dan beberapa sumber dari internet yang berkaitan dengan penulisan skripsi ini yang disebut dengan bahan non hukum. Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode deskriptif normatif, yaitu suatu metode analisis untuk memperoleh gambaran singkat mengenai permasalahan yang tidak didasarkan pada bilangan statistik melainkan didasarkan pada analisa yang diuji dengan norma-norma dan kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Pembatalan suatu merek, dapat diajukan oleh pihak pemegang hak atas merek, Direktorat jenderak Hak Kekayaan Intelektual dan pihak-pihak yang berada diluar pihak sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya atau yang disebut juga sebagai pihak ketia. Pemegang hak atas merek dapat mengajukan pembatalan merek terdaftar berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Perlindungan hokum yang dianut oleh sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual atas merek di Indonesia menganut sistem Konstitutif, yaitu sistem perlindungan hukum hak atas merek berdasarkan pada pihak pertama yang mendaftarkan merek. Hal ini dijelaskan dan ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek, sebagai dasar adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi setiap pemegang hak atas merek yang terdaftar. Selain itu, hasil analisis juga menemukan bahwa apabila terjadi permasalahan sengketa hak atas merek, maka pihak yang bersengketa dapat mengupayakan penyelesaian sengketa melalui jalur ligitasi dan arbitrase juga dapat melalui mediasi, negosiasi dan konsiladasi Saran yang diajukan dalam skripsi ini, diharapkan adanya peningkatan pengetahuan,wawasan dan profsionalisme bagi aparatur hukum di Indonesia beserta jajaran instansi terkait dalam mengatasi atau mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan merek. Selain itu diharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan kajian maupun informasi terhadap pelanggaran merek di Indonesia.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710191075;
dc.subjectUndang– Undang Nomor 15 Tahun 2001en_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Berdasarkan Undang– Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Mereken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record