dc.description.abstract | Putusan pengadilan merupakan mahkota bagi hakim, dan inti mahkota
tersebut terletak pada pertimbangan hukumnya. Esensi pertimbangan hukum atau
konsideran putusan merupakan bagian paling penting dalam putusannya, karena
merupakan pertanggungjawaban hakim terhadap putusannya. Dalam
pertimbangan hukum tersebut memuat berbagai konstruksi dan penafsiran hukum
yang digunakan sebagai dasar argumentasi dalam menilai dan menguji alatbukti
yang diajukan dalam persidangan. Nantinya argumentasi tersebutlah yang
mendasari terbentuknya suatu amar putusan. Sehingga antara argumentasi yang
tertuang dalam pertimbangan hukum putusan tidak boleh bertentengan dengan
amar putusannya. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang No.
9/Pid.B/2009/PN.Pdg. majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang
amarnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan
cabul yang dilakukan secara berlanjut, namun di dalam pertimbangan hukumnya
majelis hakim telah nyata-nyata mengklasifikasikan perbuatan terdakwa kedalam
perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri
sendiri. Berdasarkan uraian tersebut penulis membahas 2 (dua) permasalahan
yaitu apakah pertimbangan hukum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan
secara berlanjut telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan apakah akibat
hukum dari putusan pemidanaan (Putusan No. 9/Pid.B/2009/PN.Pdg.) yang
pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap
dipersidangan.
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis
kesesuaian antara pertimbangan hukum menyatakan terdakwa terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang
dilakukan secara berlanjut telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan
menganalisis akibat hukum dari putusan pemidanaan yang pertimbangan
hukumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual
(conceptual approach) dan Pendekatan Studi Kasus (case study. Sumber bahan
hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut
mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan
menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum,
melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas, menarik kesimpulan yang
menjawab permasalahan yang akan dibahas, memberi preskripsi berdasarkan
argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah bahwa pertimbangan
hukum yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut tidak
sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang membuktikan
terdakwa bersalah melakukan perbuatan cabul yang masing-masing perbuatannya
adalah berdiri sendiri dan akibat hukum terhadap Putusan No.
9/Pid.B/2009/PN.Pdg. berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Pasal 197 ayat (1) KUHAP
adalah batal demi hukum sehingga harus dianggap tidak pernah ada. Oleh
karenanya dapat dilakukan upaya hukum yaitu banding berdasarkan Pasal 67
KUHAP dan keberatan yang diajukan kepada pengadilan yang semula
memutusnya.
Saran dalam skripsi ini adalah, yang pertama hakim dalam memutus dan
mengadili perkara pidana harus memperhatikan dengan benar kesesuaian antara
pertimbangan hukum dengan fakta yang terungkap dipersidangan, demikian pula
antara pertimbangan hukum dengan putusannya. Kemudian yang kedua
seyogyanya Jaksa Penuntut Umum menggunakan upaya hukum yang diberikan
untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut dengan pembatalan
putusan ataupun melalui upaya hukum banding sebagaimana diatur dalam Pasal
67 KUHAP. | en_US |