Show simple item record

dc.contributor.authorMEILAND B. HAMKA
dc.date.accessioned2014-01-22T16:53:16Z
dc.date.available2014-01-22T16:53:16Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM060710101192
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21356
dc.description.abstractPutusan pengadilan merupakan mahkota bagi hakim, dan inti mahkota tersebut terletak pada pertimbangan hukumnya. Esensi pertimbangan hukum atau konsideran putusan merupakan bagian paling penting dalam putusannya, karena merupakan pertanggungjawaban hakim terhadap putusannya. Dalam pertimbangan hukum tersebut memuat berbagai konstruksi dan penafsiran hukum yang digunakan sebagai dasar argumentasi dalam menilai dan menguji alatbukti yang diajukan dalam persidangan. Nantinya argumentasi tersebutlah yang mendasari terbentuknya suatu amar putusan. Sehingga antara argumentasi yang tertuang dalam pertimbangan hukum putusan tidak boleh bertentengan dengan amar putusannya. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang No. 9/Pid.B/2009/PN.Pdg. majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa yang amarnya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut, namun di dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim telah nyata-nyata mengklasifikasikan perbuatan terdakwa kedalam perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Berdasarkan uraian tersebut penulis membahas 2 (dua) permasalahan yaitu apakah pertimbangan hukum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan apakah akibat hukum dari putusan pemidanaan (Putusan No. 9/Pid.B/2009/PN.Pdg.) yang pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis kesesuaian antara pertimbangan hukum menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut telah sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan menganalisis akibat hukum dari putusan pemidanaan yang pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Studi Kasus (case study. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan tahap sebagai berikut mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas, menarik kesimpulan yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, memberi preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan. Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah bahwa pertimbangan hukum yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan secara berlanjut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang membuktikan terdakwa bersalah melakukan perbuatan cabul yang masing-masing perbuatannya adalah berdiri sendiri dan akibat hukum terhadap Putusan No. 9/Pid.B/2009/PN.Pdg. berdasarkan Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo. Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah batal demi hukum sehingga harus dianggap tidak pernah ada. Oleh karenanya dapat dilakukan upaya hukum yaitu banding berdasarkan Pasal 67 KUHAP dan keberatan yang diajukan kepada pengadilan yang semula memutusnya. Saran dalam skripsi ini adalah, yang pertama hakim dalam memutus dan mengadili perkara pidana harus memperhatikan dengan benar kesesuaian antara pertimbangan hukum dengan fakta yang terungkap dipersidangan, demikian pula antara pertimbangan hukum dengan putusannya. Kemudian yang kedua seyogyanya Jaksa Penuntut Umum menggunakan upaya hukum yang diberikan untuk melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut dengan pembatalan putusan ataupun melalui upaya hukum banding sebagaimana diatur dalam Pasal 67 KUHAP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101192;
dc.subjectPERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG DALAM TINDAK PIDANA PENCABULANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG NOMOR : 9/PID.B/2009/PN.PDG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record