Show simple item record

dc.contributor.authorWINDAWATI EKA SARI
dc.date.accessioned2014-01-22T14:27:21Z
dc.date.available2014-01-22T14:27:21Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070710101187
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21309
dc.description.abstractDi dalam hukum acara pidana, pembuktian merupakan titik sentral di dalam pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, hal ini karena melalui tahapan pembuktian inilah terjadi proses, cara perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya terdakwa terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang pengadilan. Pembuktian adalah ketentuan-ketentuan yang berisi pedoman tentang tata cara yang dibenarkan oleh undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur mengenai alat-alat bukti yang dibenarkan oleh undang-undang yang boleh dipergunakan hakim dalam membuktikan kesalahan yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa. Hakim dalam menjatuhkan putusannya juga harus berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari pembuktian berdasarkan alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Dari adanya pembuktian itu, diharapakan akan timbul kebenaran yang sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang di jatuhkan oleh hakim akan menganut sistem keadilan baik bagi masyarakat maupun terdakwa. Salah satu perkara yang menarik utuk dikaji adalah putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 549/PID.B/2009/PN.Jr, permasalahan yang penulis angkat dalam karya tulis ini adalah, pertama apakah pembuktian terhadap tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama (Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, kedua bagaimana seyogyanya pemidanaan terhadap terdakwa dalam perkara dengan Nomor : 549/PID.B/2009/PN.Jr apabila disesuaikan dengan fakta yang terungkap di persidangan. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach), studi kasus (case study) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Adapun sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta dengan analisis bahan hukum menggunakan analisis deduktif.Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini, meliputi tindak pidana pembunuhan berencana dan ruang lingkupnya, pertimbangan hakim dalam putusan, fakta yang terungkap dalam persidangan, putusan pengadilan, berita acara persidangan, asas geen straf zonder schuld. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini merupakan inti jawaban dari apa yang telah diuraikan dalam pembahasan. Pertama, pembuktian terhadap tindak pidana pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) dalam perkara nomor: 549/PID.B/2009/PN.Jr tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Kedua, penjatuhan pidana oleh hakim terhadap terdakwa tidak sesuai dengan asas pemidanaan geen straf zonder schuld. Adapun saran dari penulis yaitu Hakim seharusnya dalam menjatuhkan putusannya memperhatikan kesesuaian dengan fakta yang ada di persidangan. Sehingga akan menghasilkan putusan yang sesuai dengan kesalahan yang diperbuat oleh terdakwa. Hakim juga seharusnya memperhatikan hal-hal yang melatarbelakangi dilakukannya tindak pidana, karena ada beberapa kedaan yang masuk dalam alasan penghapus pidana, yang mana dalam hal ini pelaku tindak pidana tidak boleh dihukum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101187;
dc.subjectYURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANAen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN PEMIDANAAN DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DENGAN PENYERTAANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record