dc.description.abstract | Negara Indonesia adalah negara hukum, yang prinsipnya menjunjung
prinsip equality before the law. Keberadaaan Advokat pada dasarnya bertujuan
menegakkan keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari
keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak
fundamental mereka di depan hukum. Advokat ketika menjalankan fungsinya
sebagai orang yang memberikan jasa hukum mempunyai hubungan erat dengan
klien. Seorang advokat yang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemberi
jasa hukum dapat melakukan perbuatan melanggar hukum. Dalam KUHPerdata
terdapat pasal-pasal yang secara khusus mengatur tentang akibat-akibat yuridis
dalam hal terjadinya perbuatan melanggar hukum yaitu: “Tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang
yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka akan diteliti dan dibahas lebih lanjut
dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul: “Tanggung Jawab
Hukum Profesi Advokat yang Melakukan Perbuatan Melanggar Hukum
pada Klien”.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah mengenai
tanggung jawab advokat pada klien; pertama, apa kualifikasi perbuatan advokat
yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum pada klien, dan kedua,
apa sanksi yang dikenakan kepada advokat bila terbukti melakukan perbuatan
melanggar hukum terhadap klien.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis
perbuatan-perbuatan Advokat yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
melanggar hukum pada klien dan untuk mengkaji dan menganalisis sanksi bagi
Advokat bila terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap klien.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan disertai bahan non hukum yang berkaitan
dengan permasalahan yang sedang dikaji pada skripsi ini. Hasil tersebut dianalisis
menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan
yang memberikan deskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan.
Bahwa perbuatan advokat yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan
melanggar hukum terhadap klien dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok
yaitu: a) perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain, b) perbuatan yang
bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, dan c) penyalahgunaan hak
(misbruik van recht). Ketiga kelompok kualifikasi perbuatan Advokat terhadap
Klien tersebut harus terlebih dulu memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata serta
berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal
6 huruf a. Advokat yang terbukti melanggar kode etik mendapat sanksi
administratif yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1), yaitu: a) peringatan biasa, b)
peringatan keras, c) pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, dan d)
pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Ancaman sanksi bagi advokat
yang melakukan perbuatan melanggar hukum pada klien terdapat 2 jenis yaitu
sanksi yang bersifat administratif dan sanksi dalam bentuk tanggung jawab
mengganti kerugian yang diderita akibat perbuatan melanggar hukum pada Pasal
1365 KUHPerdata oleh klien baik secara materiil maupun immateriil yaitu ganti
rugi yang berupa ganti rugi nominal, ganti rugi kompensasi atau ganti rugi
penghukuman.
Diharapkan bagi setiap Organisasi Advokat lebih memberikan pengawasan
terhadap para advokat yang ada di daerah agar memperkecil kemungkinan
terjadinya perbuatan melanggar hukum oleh advokat; kedua, bagi para Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat agar merumuskan sanksi tambahan pada Kode
Etik Advokat Indonesia saat ini dengan menambahkan ganti rugi yang bersifat
ganti rugi materiil agar sanksi tersebut lebih adil bagi pengadu yang dirugikan
secara materiil; dan ketiga, bagi klien yang merasa dirugikan oleh advokat jangan
pernah ragu untuk mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan tentang
pelanggaran kode etik, karena hak imunitas hanya berlaku bila advokat
menjalankan tugasnya dengan itikad baik. | en_US |