dc.contributor.author | ALADEA DEHL KASIH | |
dc.date.accessioned | 2014-01-22T06:02:56Z | |
dc.date.available | 2014-01-22T06:02:56Z | |
dc.date.issued | 2014-01-22 | |
dc.identifier.nim | NIM080710101040 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21059 | |
dc.description.abstract | Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini yang pertama, ada 3 kriteria zat adiktif yang dapat dikategorikan sebagai narkotika yaitu dilihat dari kesamaan unsurnya, akibat yang ditimbulkan serta tingkat ketergantungannya yang diukur dari jangka waktu dan zat baru bernama methylone memenuhi ketiga kriteria tersebut. Kedua, ditinjau dari definisi narkotika yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan adanya pengakuan Internasional yang menyatakan bahwa zat tersebut sudah dilarang penggunaannya di beberapa Negara dan dengan adanya konstruksi hukum sebagai metode penemuan hukum dengan menggunakan logika berfikir secara penyempitan hukum bahwa zat methylone dapat dikategorikan sebagai narkotika golongan I bukan tanaman menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama, pembentuk undang-undang perlu segera memasukkan ketentuan yang mengatur tentang Methylone sebagai narkotika agar terdapat kepastian hukum mengenai tindak pidana narkotika tersebut. Untuk mendukung perubahan tersebut pemerintah Indonesia perlu merubah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengingat perkembangan tindak pidana narkotika akhir-akhir ini yang sangat meningkat dan mengancam kesejahteraan bangsa Indonesia. Kedua, Pemerintah Indonesia perlu segera
menyebarluaskan secara konsisten dan berkesinambungan, infromasi dampak negatif tindak pidana narkotika bagi kesejahteraan sosial dan bangsa. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 080710101040; | |
dc.subject | Zat Methylone, Turunan Chatinone, Narkotika | en_US |
dc.title | KEDUDUKAN ZAT METHYLONE (3,4-METHYLENEDIOXY-METHYLCATHINONE) SEBAGAI TURUNAN CHATINONE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA” | en_US |
dc.type | Other | en_US |