Show simple item record

dc.contributor.authorYUNI INDAH ROSANA
dc.date.accessioned2014-01-22T05:57:19Z
dc.date.available2014-01-22T05:57:19Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070710101220
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21043
dc.description.abstractSaham banyak digunakan sebagai jaminan kredit bank. Saham yang digunakan berupa saham Perseroan Terbatas sebagai instrumen penyertaan modal seseorang atau lembaga dalam suatu Perseroan. Saham sebagai benda bergerak tidak bertubuh dapat dijadikan sebagai jaminan melalui lembaga gadai saham. Kontruksi hukum tentang gadai saham terdapat dalam Pasal 60 ayat (2) UUPT, yang menyatakan saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar. Berkaitan dengan penyerahan jaminan, salah satu kriteria jaminan yang ideal adalah jaminan tersebut dapat memberikan kepastian kepada kreditor untuk setiap waktu mudah dieksekusi, bila perlu dapat dengan mudah diuangkan untuk melunasi utang debitor. Gadai saham merupakan suatu jaminan yang cukup efektif, jika saham yang dijaminkan adalah saham dari perseroan terbatas yang telah go public serta saham tersebut telah dicetak. Terkait dengan gadai saham, pada Pasal 56 UU Pasar Modal penitipan kolektif merupakan landasan dilaksanakan perdagangan efek tanpa warkat. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: apakah gadai saham Perseroan Terbatas yang belum dicetak dalam perjanjian kredit sebagai jaminan kredit bank telah memenuhi asas-asas hukum gadai dalam KUH Perdata, apa akibat hukum bagi kreditor pemegang gadai saham yang belum dicetak jika terjadi kredit macet dan apa kekuatan pengikatan gadai saham jika debitor wanprestasi. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi syarat akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Adapun tujuan khusus, yaitu: untuk mengkaji dan menganalisa gadai saham Perseroan Terbatas yang belum dicetak sebagai jaminan kredit bank berdasarkan asas-asas hukum gadai saham dalam KUH Perdata, memahami tata cara pengikatan yang dilakukan oleh bank atas gadai saham Perseroan Terbatas dan bentuk-bentuk aktanya, untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum bagi kreditor pemegang gadai saham yang belum dicetak jika terjadi kredit macet, untuk mengkaji dan menganalisa kekuatan pengikatan gadai saham jika debitor wanprestasi. Tipe penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan metode pendekatan masalah berupa pendekatan perundang- undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber: bahan hukum primer; bahan hukum sekunder; bahan non hukum. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian skripsi ini adalah pelaksanaan pengikatan gadai saham Perseroan Terbatas yang belum dicetak telah sejalan dengan ketentuan asas-asas gadai dalam KUH Perdata. Akibat hukum bagi kreditor pemegang gadai saham yang belum dicetak jika terjadi kredit macet antara lain, yaitu: (1) saham tersebut tidak likuid, (2) tidak adanya lembaga yang melakukan pencatatan / penitipan efek sehingga pemblokiran maupun monitoring menjadi sulit dilakukan dalam hal melindungi jaminan (saham) tersebut, (3) dapat memberikan peluang kepada debitor yang mempunyai itikad tidak baik untuk mentransaksikan / mengalihkan saham tersebut tanpa sepengetahuan pemegang gadai meskipun status gadai saham belum dicabut kepada pihak lain, (4) sulitnya menentukan / menetapkan nilai saham-saham saat akan digunakan sebagai jaminan maupun saat dieksekusi. Hal-hal yang menjadi pertimbangan diterimanya gadai saham sebagai jaminan tambahan selain untuk mengangkat plafond kredit agar mempunyai nilai lebih tinggi, Bank juga menganalisis secara selektif hanya sebagai sebagai jaminan pelengkap saja, yaitu sebagai jaminan tambahan pengamanan bagi Bank. Kekuatan pengikatan gadai saham jika debitor wanprestasi, pelaksanaan hak-hak kreditor pemegang gadai dapat dilakukan melalui gugat perdata biasa ke Pengadilan Negeri, kecuali kreditor memegang akta notariil pengakuan hutang yang berbentuk grosse, artinya mengandung titel eksekutorial (Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa), yang pelaksanaannya cukup dimintakan fiat eksekusi dari ketua Pengadilan Negeri. Hendaknya Perseroan Terbatas selaku debitor ataupun masyarakat yang akan menggadaikan sahamnya dalam perjanjian kredit Bank, mencetak sahamnya terlebih dahulu untuk sewaktu-waktu dapat diuangkan. Hendaknya pemerintah membuat Undang-Undang yang mengatur secara lengkap dan terperinci mengenai gadai saham dalam perdagangan efek tanpa warkat (scripless trading), tidak hanya berdasarkan pada Pasal 1154-1155 KUH Perdata.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101220;
dc.subjectGADAI SAHAMen_US
dc.titleGADAI SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG BELUM DICETAK DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK DAN AKIBAT HUKUMNYA JIKA TERJADI KREDIT MACETen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record