Show simple item record

dc.contributor.authorADITYA DWI IRAWAN
dc.date.accessioned2014-01-22T05:55:49Z
dc.date.available2014-01-22T05:55:49Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM090710101093
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/21038
dc.description.abstractBentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas mutu produk dan layanan dalam bisnis waralaba (franchise) ialah diakuinya hak – hak dan kewajiban – kewajiban konsumen secara keseluruhan oleh pelaku usaha waralaba (franchise) yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Yaitu bagi konsumen mulai dari usaha untuk mendapatkan kebutuhannya dari pelaku usaha waralaba (franchise), meliputi: informasi, memilih barang atau produk, memilih harga sampai pada akibat – akibat yang timbul karena penggunaan dari kebutuhan itu, misalnya untuk mendapatkan ganti kerugian. Bentuk atau wujud tanggung jawab pelaku usaha waralaba (franchise) dalam pemberian ganti kerugian, yaitu berupa: Pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa sejenis atau setara nilainya atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan, sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap tindakan pelaku usaha yang merugikannya adalah pertama dengan melakukan komplain untuk menuntut penggantian kerugian secara langsung kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Setelah upaya tersebut gagal, disediakannya pilihan penyelesaian sengketa, yakni melalui pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (nonlitigasi).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101093;
dc.subjectWARALABA, MUTU PRODUK, KERUGIAN KONSUMENen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA WARALABA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT ADANYA PELANGGARAN MUTU PRODUK DAN LAYANAN DALAM BISNIS WARALABAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record