dc.description.abstract | Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas mutu produk dan layanan
dalam bisnis waralaba (franchise) ialah diakuinya hak – hak dan kewajiban –
kewajiban konsumen secara keseluruhan oleh pelaku usaha waralaba (franchise)
yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Yaitu bagi
konsumen mulai dari usaha untuk mendapatkan kebutuhannya dari pelaku usaha
waralaba (franchise), meliputi: informasi, memilih barang atau produk, memilih
harga sampai pada akibat – akibat yang timbul karena penggunaan dari kebutuhan
itu, misalnya untuk mendapatkan ganti kerugian.
Bentuk atau wujud tanggung jawab pelaku usaha waralaba (franchise)
dalam pemberian ganti kerugian, yaitu berupa: Pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa sejenis atau setara nilainya atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan, sesuai dengan ketentuan perundang –
undangan yang berlaku. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen
terhadap tindakan pelaku usaha yang merugikannya adalah pertama dengan
melakukan komplain untuk menuntut penggantian kerugian secara langsung
kepada pelaku usaha yang bersangkutan. Setelah upaya tersebut gagal,
disediakannya pilihan penyelesaian sengketa, yakni melalui pengadilan (litigasi)
maupun diluar pengadilan (nonlitigasi). | en_US |