dc.description.abstract | Derajat kesehatan masyarakat miskin sampai saat ini tergolong rendah,
berdasarkan indikator Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Ibu (AKI)
di Indonesia, masih cukup tinggi, yaitu AKB sebesar 26,9 per 1000 kelahiran hidup
dan AKI sebesar 248 per 100.000 kelahiran hidup serta umur harapan hidup 70,5
pertahun. Oleh karena itu pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 40/2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemerintah dalam hal ini
memberikan fasilitas kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang sudah terdata
dalam program Jamkesmas. Adapun kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi
oleh peserta Jamkesmas ketika akan berobat ke rumah sakit antara lain seperti Kartu
Jamkesmas, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat rujukan
dari puskesmas.
Berdasarkan survei pendahuluan masih sering ditemukan adanya pasien
Jamkesmas yang datang dengan kelengkapan persyaratan kurang lengkap. Secara
rinci dapat disebutkan 173 pasien dalam keadaan lengkap dan 21 pasien tidak
lengkap, diantaranya 11 pasien tidak membawa surat rujukan dari puskesmas, 7
pasien tidak memiliki KK dan 3 pasien tidak membawa KTP dan KK. Hal ini
memberikan gambaran bahwa kelengkapan persyaratan masih sering menjadi
kendala bagi pasien Jamkesmas untuk mendapatkan pelayanan kesehatan khususnya
pada instalasi rawat jalan di Rumah Sakit Daerah Kalisat Kabupaten Jember. | en_US |