Show simple item record

dc.contributor.authorNUR IMAMAH
dc.date.accessioned2014-01-22T05:01:32Z
dc.date.available2014-01-22T05:01:32Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM080710101155
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20820
dc.description.abstractKorupsi di Indonesia dari hari ke hari semakin mengakar, bahkan ada yang menyebutnya sudah membudaya. Ibarat penyakit, korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit kronis yang mana terhadap penderitanya harus segera dilakukan amputasi. Praktik korupsi terjadi hampir pada semua lapisan birokrasi, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif serta telah menjalar pula ke dunia usaha. Meluasnya praktik korupsi telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan dan perekonomian negara. Sedemikian besarnya uang negara yang dinikmati oleh para koruptor telah mengakibatkan dirampasnya hak-hak ekonomi dan masa depan rakyat Indonesia. Tindak pidana korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena tindak pidana korupsi adalah kejahatan terhadap kesejahteraan bangsa dan negara yang ditandai dengan hilangnya aset negara yang akan digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi merupakan bagian terpenting dan strategis dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah apakah proses pengembalian asset kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam hukum pidana di Indonesia, dan apakah proses pengembalian aset kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi melalui instrumen hukum perdata harus menunggu putusan pidana yang telah In Kracht. Adapun tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah diatur dalam hukum pidana dan untuk mengetahui proses pengembalian aset kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi melalui instrumen hukum perdata harus menunggu putusan pidana yang telah In Kracht. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research). Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan dua jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer dan bahan xii htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ htttp://unej.library.ac.id/ hukum sekunder. Pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduktif. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah bahwa proses pengembalian aset kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi sudah diatur dalam hukum pidana di Indonesia yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK). Dan yang kedua adalah bahwa proses pengembalian aset kerugian negara akibat tindak pidana korupsi melalui intrumen hukum perdata ada dua kategori yaitu, gugatan perdata yang harus menunggu putusan pidana yang telah In Kracht terlebih dahulu apabila gugatan perdata atas dasar putusan bebas dan gugatan perdata terhadap hasil korupsi yang belum dikenai perampasan, dan gugatan perdata yang tidak harus menunggu putusan pidana yang telah In Kracht terlebih dahulu apabila gugatan perdata atas dasar tidak cukup unsur bukti dan gugatan perdata atas dasar meninggalnya tersangka atau terdakwa. Saran yang diajukan penulis dalam skripsi ini adalah agar para penegak hukum dalam menegakkan hukum khususnya tindak pidana korupsi tidak pandang bulu dan selalu menjunjung tinggi undang-undang yang telah ditentukan, dan perlu dilakukan kerjasama antara lembaga-lembaga pada tataran kebijakan (DPR-RI), tataran praktis (KPK), dan tataran akademis (Perguruan Tinggi) untuk mengkonsolidasikan tentang pengetahuan dan konsep pengembalian aset (Asset Recovery) kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi kepada para mahasiswa sebagai penerus bangsa agar kedepannya masalah korupsi dapat terselesaikan dengan baik dan bijaksana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710101155;
dc.subjectPENGEMBALIAN ASET KERUGIAN KEUANGAN NEGARAen_US
dc.titlePROSES PENGEMBALIAN ASET KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record