Show simple item record

dc.contributor.authorRACHMAT FAJAR WAHYUDI
dc.date.accessioned2014-01-22T04:34:42Z
dc.date.available2014-01-22T04:34:42Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070710101126
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20728
dc.description.abstractPenulisan skripsi yang berjudul “ MEKANISME PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ”, ini ditulis dengan latar belakang permohonan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Jember dari PAN terhadap Abdul Ghofur yang merangkap sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember dan sebagai guru di salah sekolah swasta di Kabupaten Jember. Sebagai seorang guru yang telah mengikuti sertifikasi guru, ia memperoleh honorarium yang bersumber dari APBN. Sedangkan sebagai anggota DPRD ia memperoleh honorarium yang bersumber dari APBD. Akibat memperoleh dua honorarium yang bersumber dari APBN dan APBD ini. DPC PAN sudah memberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali kepada Abdul Ghofur untuk segera mengembalikan dana sertifikasi yang bersumber dari APBN. Pada tanggal 7 Februari 2012, 8 ( delapan ) bulan setelah pemberian surat peringatan pertama dan kedua DPC PAN memberikan surat peringatan ketiga sekaligus surat permohonan Penggantian Antar Waktu kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jember. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana mekanisme penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta apakah akibat hukum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diberhentikan dan yang menggantikannya. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa kesesuaian terhadap penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember berdasarkan Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan – aturan hukum yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mekanisme penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan akibat hukum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember yang diberhentikan dan yang menggantikannya. Kesimpulan yang dapat diambil adalah penggantian antarwaktu dilaksanakan apabila ada anggota DPRD yang berhenti antarwaktu. Pemberhentian antarwaktu terhadap salah satu anggota DPRD digantikan oleh pengganti antarwaktu yaitu calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama dan partai politik yang sama berdasarkan surat keputusan Gubernur. Abdul Ghofur tidak diberhentikan antarwaktu karena telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak menerima honor ganda selama menjabat sebagai anggota DPRD. Akibat hukum dari penggantian antarwaktu yaitu hak dan kewajiban anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dilanjutkan oleh anggota DPRD pengganti antarwaktu sampai masa jabatannya berakhir. Saran yang dapat disumbangkan adalah Pimpinan DPRD Kabupaten Jember sebelum memberikan suatu pertimbangan maupun kebijakan hendaknya harus mengerti dan memahami aturan hukum dan akibat hukum yang akan timbul. Sehingga penerapan hukum dapat berjalan dengan baik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD maka Badan Kehormatan harus melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD sesuai tugas dan wewenang Badan Kehormatan. Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, Badan Kehormatan dapat memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atas pelanggaran tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101126;
dc.subjectANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYATen_US
dc.titleMEKANISME PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record