dc.description.abstract | Penulisan skripsi yang berjudul “ MEKANISME PENGGANTIAN
ANTARWAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009
TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ”, ini ditulis dengan latar
belakang permohonan penggantian antarwaktu anggota DPRD Kabupaten Jember
dari PAN terhadap Abdul Ghofur yang merangkap sebagai anggota DPRD
Kabupaten Jember dan sebagai guru di salah sekolah swasta di Kabupaten Jember.
Sebagai seorang guru yang telah mengikuti sertifikasi guru, ia memperoleh
honorarium yang bersumber dari APBN. Sedangkan sebagai anggota DPRD ia
memperoleh honorarium yang bersumber dari APBD. Akibat memperoleh dua
honorarium yang bersumber dari APBN dan APBD ini. DPC PAN sudah
memberikan peringatan sebanyak 2 (dua) kali kepada Abdul Ghofur untuk segera
mengembalikan dana sertifikasi yang bersumber dari APBN. Pada tanggal 7
Februari 2012, 8 ( delapan ) bulan setelah pemberian surat peringatan pertama dan
kedua DPC PAN memberikan surat peringatan ketiga sekaligus surat permohonan
Penggantian Antar Waktu kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Jember.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana
mekanisme penggantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, serta apakah akibat hukum bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang diberhentikan dan yang menggantikannya.
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji
dan menganalisa kesesuaian terhadap penggantian antar waktu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember berdasarkan Undang – Undang
Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan
aturan – aturan hukum yang berlaku dan kenyataan yang ada dalam masyarakat
mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan
metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif.
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mekanisme penggantian
antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jember
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan akibat hukum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jember yang diberhentikan dan yang menggantikannya.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah penggantian antarwaktu
dilaksanakan apabila ada anggota DPRD yang berhenti antarwaktu. Pemberhentian
antarwaktu terhadap salah satu anggota DPRD digantikan oleh pengganti
antarwaktu yaitu calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama
dan partai politik yang sama berdasarkan surat keputusan Gubernur. Abdul Ghofur
tidak diberhentikan antarwaktu karena telah menandatangani surat pernyataan
untuk tidak menerima honor ganda selama menjabat sebagai anggota DPRD.
Akibat hukum dari penggantian antarwaktu yaitu hak dan kewajiban anggota
DPRD yang diberhentikan antarwaktu dilanjutkan oleh anggota DPRD pengganti
antarwaktu sampai masa jabatannya berakhir.
Saran yang dapat disumbangkan adalah Pimpinan DPRD Kabupaten
Jember sebelum memberikan suatu pertimbangan maupun kebijakan hendaknya
harus mengerti dan memahami aturan hukum dan akibat hukum yang akan timbul.
Sehingga penerapan hukum dapat berjalan dengan baik. Apabila terdapat dugaan
pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD maka Badan Kehormatan harus
melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD sesuai tugas dan wewenang Badan Kehormatan.
Anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, Badan Kehormatan dapat
memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atas pelanggaran tersebut. | en_US |