dc.description.abstract | Anjungan Tunai Mandiri (ATM) atau disebut juga Automated Teller
Machine merupakan suatu sistem transaksi elektronik yang saat ini banyak
dipergunakan oleh masyarakat khususnya nasabah pengguna Kartu ATM
(Automated Teller Machine). Selain memberikan kemudahan dalam bertransaksi
namun penggunaan ATM juga tak lepas dari risiko yang menimbulkan kerugian
bagi pihak nasabah akibat kerusakan sistem jaringan ATM. Berdasarkan latar
belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas dalam karya ilmiah berbentuk
skripsi dengan judul “TANGGUNG JAWAB BANK TERHADAP
KERUGIAN NASABAH PENGGUNA KARTU ANJUNGAN TUNAI
MANDIRI (ATM) AKIBAT KERUSAKAN SISTEM JARINGAN
ANJUNGAN TUNAIMANDIRI (ATM)”.
Rumusan Masalah yang dijadikan pembahasan dalam skripsi ini meliputi
Bagaimanakah hubungan hukumantara nasabah dengan bank penerbit kartu ATM
(Automated Teller Machine). Apakah bentuk tanggung jawab bank jika terjadi
kerugian nasabah akibat kerusakan sistem jaringan ATM (Automated Teller
Machine) dan Bagaimana upaya penyelesaian kerugian nasabah akibat kerusakan
sistem jaringan ATM (Automated Teller Machine) dengan pihak bank.
Tujuan penulisan skripsi ini terbagi 2 yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Dalam penulisan skripsi ini adalah merupakan tujuan yang mempunyai
sifat akademis, antara lain :Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai
persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember; Sedangkan tujuan khusus yaitu: untuk
memahami hubungan hukum antara nasabah dengan bank penerbit kartu ATM
(Automated Teller Machine). Untuk memahami tanggung jawab bank jika terjadi
kerugian nasabah akibat kerusakan sistem jaringan ATM (Automated Teller
Machine). Dan untuk mengetahui upaya penyelesaian akibat kerusakan sistem
jaringan ATM (Automated Teller Machine) antara nasabah pengguna ATM
(Automated Teller Machine) dengan pihak bank.
Penulisan skripsi ini memakai metode penelitian yuridis normatif (legal
research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidahkaidah
atau norma-norma yang ada pada hukum positif yang berhubungan dengan
xiii
substansi dalamskripsi ini. Metode pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan
cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-
Undang, Peraturan-peraturan, serta literatur yang bersifat konsep-konsep teoritis
yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang dibahas (Peter Mahmud
Marzuki,2008:29).
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam hubungan hukum
pihak perbankan terdapat 2 (dua) hubungan hukum yakni Hubungan Hukum
Antara Bank dan Nasabah Penyimpan Dana dan Hubungan Hukum Antara Bank
dan Nasabah Debitur. Hubungan hukum ini digolongkan dalam perjanjian
melakukan jasa/pekerjaan sesuai Pasal 1601 KUH Perdata. Perjanjian ini
termasuk perjanjian tak bernama karena tidak diatur secara khusus dalam KUH
Perdata. Mengenai bentuk tanggung jawab bank secara umum diatur dalam Pasal
1237-1244 KUH Perdata. Sedangkan pengaturan secara khusus yang diterbitkan
oleh Peraturan Bank Indonesia dan di dalam Surat Edaran Bank Indonesia yang
menyangkut mengenai permasalahan tersebut. Sebagai upaya dengan Pihak Bank
dapat ditempuh dengan cara mengajukan pengaduan nasabah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/10/PBI/2008 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian
Pengaduan Nasabah namun apabila nasabah merasa tidak puas atas penanganan
dan penyelesaian yang diberikan maka Bank Indonesia menetapkan suatu
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan
Mediasi. Jika kedua cara tersebut belum dapat terpenuhi atas tuntutan kerugian
maka alternatif terakhir nasabah bisa mengajukan gugat perdata ke Pengadilan.
Saran dari hasil penelitian ini diharapakan Pemerintah Indonesia untuk
segera membuat suatu undang-undang khusus yang mengatur mengenai
Elektronics Funds Trasnfer System yang bertujuan untuk lebih melindungi
kepentingan nasabah, dengan menetapkan aspek standar sekuriti dan keamanan
produk, standar perlindungan konsumen, standar pengawasan dan penyelesaian
sengketa yang lebih baik lagi. | en_US |