Show simple item record

dc.contributor.authorRACHMAD YANUAR
dc.date.accessioned2014-01-22T04:21:15Z
dc.date.available2014-01-22T04:21:15Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM050710101076
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20694
dc.description.abstractSkripsi berjudul ”PEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN IJARAH PADA KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARIAH (KPRS) DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK. KANTOR CABANG JEMBER” berlatar belakang pada sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam Sistem Hukum Nasional. Prinsip tersebut adalah prinsip syariah yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Nilai-nilai tersebut diterapkan dalam pengaturan perbankan yang didasarkan pada prinsip syariah yang disebut Perbankan Syariah. Salah satu bank umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di Indonesia saat ini adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk. Bank Muamalat Indonesia Tbk, ini hadir sebagai salah satu lembaga Perbankan Syariah yang mencoba menepis anggapan dari kebanyakan masyarakat luas yang menganggap semua lembaga perbankan mempergunakan bunga sebagai hasil dari pemberian bantuan modal usaha melalui produk yang ada berupa pemberian pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Salah satu produk yang menggunakan skema pembiayaan dengan prinsip bagi hasil adalah Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS). Dalam produk ini skema pembiayaan yang digunakan adalah pembiayaan musyarakah dan ijarah. Musyarakah sendiri adalah kerja sama antara dua orang atau lebih, dimana para pihak saling berkontribusi dana ataupun modal untuk melaksanakan usaha tertentu. Sedangkan ijarah adalah sewa-menyewa atau disebut leasing pada pembiayaan konvensional. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pembiayaan musyarakah dan ijarah dalam Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Jember sudah sesuai dengan Fatwa MUI yang mengatur tentang pembiayaan tersebut dan bagaiman upaya penyelesaiannya apabila mudharib melakukan wanprestasi pada pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Jember. Tujuan yang ingin dicapai adalah untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian pembiayaan musyarakah dan ijarah pada Kongsi Pemilikan Rumah Syariah dengan Fatwa MUI yang mengatur tentang pembiayaan tersebut, untuk mengetahui dan mengkaji upaya penyelesaian apabila mudharib melakukan wanprestasi pada pembiayaan Kongsi Pemilikan Syariah di PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, Kantor Cabang Jember. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif, pendekatan masalah adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan nonhukum. Analisis bahan hukum dengan menggunakan metode metode deduktif. Pada pembiayaan musyarakah bank dan pihak nasabah berkongsi untuk membeli suatu tanah dan bangunan dimana porsi pemilikan bank dan nasabah ditentukan dengan modal yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sedangkan ijarah atau sewa-menyewa pada pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) berfungsi sebagai biaya sewa sekaligus angsuran dan pembelian saham atau porsi yang dimiliki oleh bank sehingga pada akhir waktu pembiayaan tanah dan bangunan itu sepenuhnya menjadi milik nasabah. Kombinasi dari dua akad ini oleh para pakar ataupun cendikiawan Islam disebut musyarakah mutanaqisah. Musyarakah mutanaqisah (descreasing participation) adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk kepemilikan suatu barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain. Apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak terutama nasabah (mudharib) maka langkah utama yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, adalah melakukan musyawarah dimana langkah ini mencakup rescheduling, reconditioning dan restructuring. Dan apabila dengan musyawarah tidak didapatkan sebuah kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat untuk melimpahkan atau menyerahkan kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). Basyarnas merupakan suatu alternatif penyeleseaian sengketa apabila terjadi wanprestasi, namun dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka segala sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Akan tetapi sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang menyebutkan bahwa pelaksanaan sengketa ekonomi syariah dapat diselesaikan di dalam Pengadilan Agama. Oleh karena itu sampai saat ini pun sengketa ekonomi syariah belum dapat diselesaikan di Pengadilan Agama. Oleh karena itu para pihak khususnya PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk, menyerahkan sengketa ekonomi syariah kepada BASYARNAS karena banyak kemudahan dan keuntungan di dalamnya tentunya dengan kesepakatan kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah. Nasabah dalam hal mendapatkan pembiayaan pada bank syariah khususnya Bank Muamalat Indonesia harus pintar untuk memilih pembiayaan jenis apa yang akan dipergunakan, karena pada bank syariah terdapat banyak jenis pembiayaan. Tentu saja harus didasarkan pada kebutuhan dan kemampuan nasabah dalam pengembalian pembiayaannya. Perlu adanya sosialisasi dari bagian pemasaran agar Pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syariah (KPRS) yang merupakan salah satu produk pembiayaan konsumtif dari PT. Bank Muamalt Tbk. Kantor Cabang Syariah Jember lebih diketahui oleh masyarakat dan banyak masyarakat yang berminat untuk mengajukan permohonan pembiayaan tersebut. Karena banyak sekali kemudahan dan keuntungan dalam mendapatkan pembiayaan di bank syariah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101076;
dc.subjectPEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN IJARAH PADA KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARIAHen_US
dc.titlePEMBIAYAAN MUSYARAKAH DAN IJARAH PADA KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARIAH (KPRS) DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK. KANTOR CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record