Show simple item record

dc.contributor.authorKIKI RINEY IDRIS
dc.date.accessioned2014-01-22T02:50:50Z
dc.date.available2014-01-22T02:50:50Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM080710191017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20578
dc.description.abstractKementerian Kehutanan merupakan lembaga negara yang menangani berbagai permasalahan kehutanan yang juga merupakan suatu kebutuhan mendasar sebagai sarana untuk melaksanakan pembangunan di bidang Kehutanan. Dalam hal ini Kementrian Kehutanan mendapatkan manfaat hutan yang sebesar-besarnya secara serbaguna dan lestari baik secara langsung maupun tidak langsung bagi kemakmuran masyarakat. Untuk menjadikan pemerintahan yang baik pengelolaan sumber daya publik khususnya pengelolaan keuangan pusat harus dilakukan pemerintah secara berdaya guna dan berhasil guna. Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas anggaran yang diterimanya, setiap pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan. Hal ini sebagaimana dimuat dalam Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 9 huruf (e) yang terkait dengan tugas-tugas Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengguna anggaran/barang. Proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dipengaruhi oleh penyusunan laporan keuangan tingkat di bawahnya karena prinsip penggabungan yang dilakukan secara berjenjang. Apabila dalam praktiknya masing-masing Laporan Keuangan tidak menerapkan prinsip-prinsip Good Governance maka hal ini akan berdampak terhadap pendapat dan opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana BPK merupakan Badan Pengawas tertinggi dalam hal keuangan negara. Laporan tingkat Kementerian/Lembaga, menjadi bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). LKPP selama kurun waktu lima tahun yaitu tahun 2004 - 2008 mendapatkan opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Permasalahan yang sama juga terdapat pada Kementerian Kehutanan terhadap opini BPK terkait laporan keuangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis memandang perlu untuk mencoba mencari solusi atas permasalahan yang terjadi dengan mengangkat sebuah karya tulis ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul:”Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara Dilingkup Kementerian Kehutanan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) xiii xiv Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.” Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Bagaimanakah peran Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkup Kementerian Kehutanan dan Bagaimanakah wewenang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menyelesaikan permasalahan keuangan di lingkup Kementerian Kehutanan. Adapun penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui laporan keuangan Kementerian Kehutanan menurut opini Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dngan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum. Kesimpulan yang dapat diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah:Pertama, Peranan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pengelolaan keuangan Kementerian Kehutanan sebagaimana BPK melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan, yaitu laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian Negara/lembaga, dan pemerintah daerah serta laporan keuangan BUMN/BUMD. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan pendapat (opini) tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif. Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan mempunyai kedudukan yang strategis dan menentukan terciptanya transparansi dan akuntabilitas di bidang xiv xv pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tujuan umum dari laporan keuangan Kementerian Kehutanan tersebut adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Upaya Badan Pemeriksa Keuangan bersama pemerintah dalam melaksanakan reformasi keuangan negara di lingkup Kementerian Kehutanan tersebut telah dilakukan secara serius dan telah berhasil melaksanakan perbaikan kebijakan dan kerangka hukum, penataan kerangka operasional lembaga audit intern dan eksternal supaya lebih kuat dan efisien, peningkatan akuntabilitas dan pengawasan dari fungsi audit di semua tingkatan pemerintahan; dan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai manfaat dan hasil audit. Kedua, Penanganan permasalahan yang dihadapi oleh Kementerian Kehutanan yaitu BPK berwenang menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan keuangan. BPK juga berwenang meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh Kementerian Kehutanan yang mengelola keuangan negara. Wewenang juga diberikan kepada BPK untuk menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK. Sebagaimana tercantum pada Pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006. Apabila dalam pemeriksaan pihak auditee menolak memberikan data kepada BPK maka auditee akan terkena sanksi hukum yang berlaku. Demikian juga sebaliknya apabila terdapat pejabat BPK yang menggunakan keterangan, bahan, data, informasi dan/atau dokumen lainnya yang diperoleh pada waktu melaksanakan tugas BPK dengan melampaui kewenangannya maka akan dikenakan juga sanksi sesuai hukum yang berlaku (pidana penjara atau denda). Sebagaimana dalam hal ini pengawasan dan pengendalian dalam keuangan Kementerian Kehutanan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. Agar tercipta peningkatan kualitas pengelolaan keuangan maka lingkup Kementerian Kehutanan akan segera menyusun rencana aksi. Hal ini dilakukan untuk menindak lanjuti setiap rekomendasi dan catatan xv xvi yang diberikan oleh BPK. Beberapa rencana aksi yang tengah disiapkan Kementerian Kehutanan diantaranya, meningkatkan keterampilan dan kemampuan SDM bidang akuntansi, meningkatkan pembinaan dan pengendalian pengelolaan keuangan termasuk pengadaan barang dan jasa, dan meningkatkan pengawasan atas kegiatan pengelolaan. xvien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191017;
dc.subjectPENGELOLAAN KEUANGAN NEGARAen_US
dc.titlePENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record