Show simple item record

dc.contributor.authorINDAH PRASANTI
dc.date.accessioned2014-01-22T02:43:51Z
dc.date.available2014-01-22T02:43:51Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM060710101185
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20564
dc.description.abstractHarta kekayaan dalam perkawinan merupakan suatu akibat yang lahir dari adanya perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang merupakan unifikasi dari aturan-aturan yang mengatur masalah perkawinan ternyata belum memberikan aturan yang jelas dan mencerminkan kepastian hukum mengenai masalah harta kekayaan dalam keluarga apabila terjadi perceraian antara suamiistri.. Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya lebih lanjut dalam skripsi dengan judul : “KEDUDUKAN UTANG PIUTANG DALAM PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA ATAS HARTA BERSAMA DALAM HAL PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIAN”. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah mengenai hak dan kewajiban suami-istri atas harta bersama terkait utang-piutang terhadap pihak ketiga bila terjadi perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kitab Undangundang Hukum Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam; dan mengenai kedudukan utang-piutang dalam perkawinan terhadap pihak ketiga atas harta bersama suami istri dalam hal putusnya perkawinan karena perceraian menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penulisan skripsi ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu : tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umumnya yaitu untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok guna mencapai gelar Sarjana Hukum Universitas Jember, dan memberikan sumbangan pemikiran. Tujuan khususnya yaitu untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan dalam skripsi ini sehingga dapat menghadirkan suatu karya ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dengan penggunaan bahan hukum primer yaitu Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, dan bahan xiii hukum sekunder serta bahan non hukum berupa buku Pedoman Penulisan Karya Ilmiah, kamus, makalah dan internet. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Pertama, Mengenai hak dan kewajiban suami-istri atas utang-piutang terhadap pihak ketiga, menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu hokum yang digunakan adalah hokum saat mereka mengikatkan diri dalam perkawinan; menurut Kitab Undangundang Hukum Perdata yaitu terhadap piutang yang ada akan digabung dengan harta persatuan dan dibagi dua antara suami dan istri, sedangkan terhadap kewajiban dalam pelunasan utang dapat dibuat suatu rumusan antara lain sebelum harta persatuan dipecah, setelah harta persatuan dipecah dan hak pelepasan harta persatuan oleh istri; sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu dengan tidak adanya syirkah antara suami dan istri, keuntungan dari piutang maupun beban dari utang yang keluar dari harta masing-masing akan menjadi milik masing-masing suami atau istri tersebut. Kedua, Mengenai kedudukan utangpiutang suami-istri terhadap pihak ketiga dalam hal putusnya perkawinan karena perceraian. Perceraian antara suami dan istri dalam suatu perkawinan tidaklah serta merta menghapus perikatan utang piutang antara suami-istri dengan pihak ketiga. Hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian dan perikatan tunduk kepada hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata khususnya buku ketiga tentang perikatan. Mengenai hapusnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Saran dalam skripsi ini adalah Pertama, calon suami istri yang akan melangsungkan perkawinan, sebaiknya membuat perjanjian perkawinan antara mereka untuk memberikan aturan yang jelas bagi suami dan istri dibidang harta kekayaan dalam perkawinan Kedua, guna tercapainya unifikasi hukum dalam Negara Indonesia, maka pembentuk perundang-undangan perlu melakukan evaluasi dan revisi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, atau setidaknya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksana Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, agar mengenai bidang harta kekayaan dalam perkawinan memiliki satu aturan yang jelas dan pasti dan dimungkinkan hanya ada satu aturan yang digunakan dalam bidang harta kekayaan dalam suatu perkawinan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101185;
dc.subjectKEDUDUKAN UTANG PIUTANGen_US
dc.titleKEDUDUKAN UTANG PIUTANG DALAM PERKAWINAN TERHADAP PIHAK KETIGA ATAS HARTA BERSAMA DALAM HAL PUTUSNYA PERKAWINAN KARENA PERCERAIANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record