Show simple item record

dc.contributor.authorOktawiana, Retno
dc.date.accessioned2014-01-22T02:32:16Z
dc.date.available2014-01-22T02:32:16Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM040910201061
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20545
dc.description.abstractPemekaran suatu wilayah pada hakekatnya adalah suatu upaya penataan wilayah. Penataan wilayah sendiri dapat dilakukan dengan empat cara yakni: pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan suatu wilayah dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan daerah atau beberapa bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran daerah otonom merupakan suatu tantangan dan sekaligus peluang dalam rangka mendorong pembangunan daerah karena dengan pemekaran dapat tercipta pemerintah daerah otonom dengan luas wilayah administratif yang ideal dan dapat memperpendek jangkauan pelayanan aparatur pemerintah pada masyarakatnya. Pengkajian kelayakan pemekaran wilayah didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendeskripsikan kelayakan pembentukan Calon Kota Otonom Jember dan kecamatan mana sajakah yang layak menjadi cakupan wilayah Calon Kota Otonom Jember. Penelitian ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Jember. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis statistik deskriptif data sekunder. Data-data yang yang diperoleh dalam penelitian ini sebagian besar adalah data sekunder yang tidak diolah kembali artinya data itu sudah diolah secara statistik oleh BPS berdasarkan rumus tertentu, akan tetapi sebagian berupa data sekunder yang diolah kembali oleh peneliti dengan berbagai perhitungan dan rumus tertentu berdasarkan permasalahan peneliti dan kemudian diintrepretasikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, hasil skoring untuk keempat alternatif Calon Kota Otonom Jember dapat dikatakan tidak lulus/ tidak layak untuk dijadikan sebagai daerah otonom baru setingkat kota, namun penilaian ini hanya berdasarkan 6 (enam) faktor dan 11 (sebelas) indikator dari 11 faktor dan 35 indikator yang diatur dalam PP No 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Daerah. Cakupan wilayah kecamatan yang hendak dijadikan bagian dari keempat alternatif Calon Kota Jember tidak ada yang memenuhi persyaratan sebagai Calon Kota Otonom Jember. Berdasarkan hasil penelitian, maka peneliti mencoba untuk memberi saran yang ditujukkan bagi Pemerintah Jember dalam melaksanakan fungsinya selaku penyelenggara dalam penyelenggaraan roda pemerintahan di Kabupaten Jember. Pemerintah Kabupaten Jember untuk lebih bisa mengatur ketertiban administrasi yang berkaitan dengan dokumentasi dari masing-masing kantor kecamatan, terutama yang berkaitan dengan monografi wilayah dan profil kelurahan. Sedangkan kedua dokumen tersebut sangat penting untuk mengetahui gambaran dari kecamatan tersebut dan mempertimbangkan untuk melakukan pemekaran suatu wilayah demi kesejahteraan masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040910201061;
dc.subjectJember, Daerah Otonomen_US
dc.titleKELAYAKAN JEMBER DAN SEKITARNYA SEBAGAI DAERAH OTONOMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record