| dc.description.abstract | Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi korban tindak 
pidana persetubuhan atau kekerasan seksual lainnya, semakin menyadarkan dan 
mendesak seluruh komponen masyarakat bahwa anak berhak untuk mendapatkan 
perlindungan khusus baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah 
maupun negara. Oleh sebab itulah pemerintah mengambil langkah politik untuk 
terobosan baru di dalam perbaikan sistem hukum di Indonesia ini dengan 
melahirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Hal tersebut sangat sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu 
undang-undang yang berlaku khusus lebih diutamakan daripada undang-undang 
yang berlaku umum. Secara yuidis jika suatu hal tertentu diatur oleh peraturan 
undang-undang yang bersifat umum dan juga diatur oleh peraturan undang-
undang yang bersifat khusus, maka diutamakan yang khusus itu. Di dalam 
putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB, terdapat 
dasar  pertimbangan  hakim  dalam  menjatuhkan  putusan  memilih  dakwaan 
alternatif kedua (Pasal 293 ayat (1) KUHP) dan sudah tepat atau belum putusan 
hakim  Pengadilan  Negeri  Jombang  Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB  tidak 
menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kaitan dengan asas lex 
specialis derogat legi generali. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas yang akan 
dijadikan rumusan masalah dan pembahasan di dalam penulisan skripsi ini. 
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk 
menganalisis dan mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan  Negeri 
Jombang dalam menjatuhkan putusan Perkara Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB 
memilih dakwaan alternatif kedua (Pasal 293  ayat (1)  KUHP) serta untuk 
menganalisis dan mengetahui sudah tepat atau belum putusan hakim Pengadilan 
Negeri Jombang Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB tidak menerapkan Undang-
Undang Perlindungan Anak dalam kaitan dengan asas lex specialis derogat legi 
generali. 
Guna  mendukung  agar  menjadi  karya  tulis  ilmiah  yang  dapat 
dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini 
menggunakan  tipe  penelitian  yuridis  normatif;  pendekatan  masalah  berupa 
pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study), dan 
pendekatan konseptual (conceptual approach); bahan hukum yang digunakan 
terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; serta analisis bahan 
hukumnya bersifat preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan 
hukum. 
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan di atas adalah 
sebagai berikut: Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam 
menjatuhkan putusan Perkara Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB  memilih dakwaan 
alternatif kedua (Pasal 293 ayat (1) KUHP) terhadap pelaku persetubuhan anak di 
bawah umur, tidak menyimpang dari ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, Pasal 
143 ayat (2) KUHAP, Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan Pasal 185 ayat (2) 
KUHAP.    Putusan    hakim    Pengadilan    Negeri    Jombang    Nomor 
602/Pid.B/2007/PN.JMB tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak 
dalam kaitan dengan asas lex specialis derogat legi generali adalah tidak tepat, 
karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan dan keyakinan 
hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di 
bawah umur. Terdakwa seharusnya dikenai ancaman pidana yang ada di dalam 
Undang-Undang Pelindungan Anak bukan KUHP. 
Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah hakim hendaknya dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana persetubuhan tidak terlalu ringan dan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak seharusnya lebih dioptimalkan lagi. | en_US |