dc.description.abstract | Peningkatan kasus kekerasan terhadap anak yang menjadi korban tindak
pidana persetubuhan atau kekerasan seksual lainnya, semakin menyadarkan dan
mendesak seluruh komponen masyarakat bahwa anak berhak untuk mendapatkan
perlindungan khusus baik dari orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah
maupun negara. Oleh sebab itulah pemerintah mengambil langkah politik untuk
terobosan baru di dalam perbaikan sistem hukum di Indonesia ini dengan
melahirkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut sangat sesuai dengan asas lex specialis derogat legi generali, yaitu
undang-undang yang berlaku khusus lebih diutamakan daripada undang-undang
yang berlaku umum. Secara yuidis jika suatu hal tertentu diatur oleh peraturan
undang-undang yang bersifat umum dan juga diatur oleh peraturan undang-
undang yang bersifat khusus, maka diutamakan yang khusus itu. Di dalam
putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB, terdapat
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan memilih dakwaan
alternatif kedua (Pasal 293 ayat (1) KUHP) dan sudah tepat atau belum putusan
hakim Pengadilan Negeri Jombang Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB tidak
menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam kaitan dengan asas lex
specialis derogat legi generali. Dari 2 (dua) hal tersebut di atas yang akan
dijadikan rumusan masalah dan pembahasan di dalam penulisan skripsi ini.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk
menganalisis dan mengetahui dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri
Jombang dalam menjatuhkan putusan Perkara Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB
memilih dakwaan alternatif kedua (Pasal 293 ayat (1) KUHP) serta untuk
menganalisis dan mengetahui sudah tepat atau belum putusan hakim Pengadilan
Negeri Jombang Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB tidak menerapkan Undang-
Undang Perlindungan Anak dalam kaitan dengan asas lex specialis derogat legi
generali.
Guna mendukung agar menjadi karya tulis ilmiah yang dapat
dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini
menggunakan tipe penelitian yuridis normatif; pendekatan masalah berupa
pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach); bahan hukum yang digunakan
terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; serta analisis bahan
hukumnya bersifat preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan
hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan di atas adalah
sebagai berikut: Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam
menjatuhkan putusan Perkara Nomor 602/Pid.B/2007/PN.JMB memilih dakwaan
alternatif kedua (Pasal 293 ayat (1) KUHP) terhadap pelaku persetubuhan anak di
bawah umur, tidak menyimpang dari ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP, Pasal
143 ayat (2) KUHAP, Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dan Pasal 185 ayat (2)
KUHAP. Putusan hakim Pengadilan Negeri Jombang Nomor
602/Pid.B/2007/PN.JMB tidak menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak
dalam kaitan dengan asas lex specialis derogat legi generali adalah tidak tepat,
karena berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses persidangan dan keyakinan
hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di
bawah umur. Terdakwa seharusnya dikenai ancaman pidana yang ada di dalam
Undang-Undang Pelindungan Anak bukan KUHP.
Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah hakim hendaknya dalam menjatuhkan putusan kepada pelaku tindak pidana persetubuhan tidak terlalu ringan dan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak seharusnya lebih dioptimalkan lagi. | en_US |