Show simple item record

dc.contributor.authorH.FIRDATUL HASANAH
dc.date.accessioned2014-01-22T01:35:59Z
dc.date.available2014-01-22T01:35:59Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nim050710101119
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20411
dc.description.abstractDalam hukum Islam salah satu wali dalam perkawinan adalah wali mujbir, yaitu wali yang bisa / boleh menikahkan anak gadisnya di bawah perwaliannya untuk dikawinkan dengan laki-laki tanpa izin yang bersangkutan (calon mempelai wanita). Yang dapat menjadi wali mujbir hanyalah ayah dan kakek. Wali mujbir ini di batasi dengan beberapa syarat, yaitu: 1. mempelai laki-laki harus sekufu (sepadan) dengan mempelai perempuan. 2. Mempelai laki-laki harus membayar maskawin dengan tunai. 3. Tidak ada permusuhan antara mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan, baik permusuhan jelas maupun yang terselubung. 4. Tidak ada permusuhan yang nyata antara perempuan yang dikawinkan dengan wali yang menikahkan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dikemukakan skripsi dengan judul: “ASPEK HUKUM PERKAWINAN DENGAN WALI MUJBIR BERDASARKAN HUKUM ISLAM” Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini adalah tentang kewenangan wali mujbir sebagai wali yang mempunyai hak ijbar dalam perkawinan, aspek hukum perkawinan dengan wali mujbir berdasarkan hukum islam. Tujuan dari penulisan skripsi ini terbagi menjadi dua yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis normatif dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan menelaah semua undang-undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan konseptual (conceptual approach) dilakukan dengan beranjak dari perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum relevan dengan isu hukum.Dapat diambil kesimpulan bahwa Kewenangan wali mujbir sebagai wali yang mempunyai hak ijbar dalam perkawinan adalah wali mujbir mempunyai kekuasaan atau hak untuk mengawinkan anak perempuannya meskipun tanpa persetujuan yang bersangkutan dan perkawinan ini dianggap sah dalam hukum islam. Hak ijbar dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan atau tanggung jawab ayah terhadap anaknya karena keadaan dirinya yang dinggap belum/tidak memiliki kemampuan dan lemah dalam bertindak. Akibat hukum yang timbul dari perkawinan dengan wali mujbir menurut hukum islam adalah sah dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. Laki-laki pilihan wali harus kufu (seimbang) dengan gadis yang dikawinkan. 2. Antara wali mujbir dan gadis tidak ada permusuhan. 3. Antara gadis dan laki-laki calon suami tidak ada permusuhan. 4. Calon suami harus sanggup membayar maskawin dengan tunai. 5. Laki-laki pelihan wali akan dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap istri dengan baik, dan tidak terbayang akan berbuat yang mengakibatkan kesengsaraan istri. Saran yang dapat dikemukan oleh penulis dalam skripsi ini adalah seorang ayah yang akan menggunakan hak ijbarnya harus dilandasi dengan rasa kasih sayang dan tanggung jawab yang besar. Sebagai wali mujbir Ayah/kakek harus memperhatikan ketentuan/syarat-syarat yang menjadi batasan-batasan untuk menggunakan hak ijbarnya sebagai wali mujbir.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101119;
dc.subjectASPEK HUKUM PERKAWINAN DENGAN WALI MUJBIR BERDASARKAN HUKUM ISLAMen_US
dc.titleApek Hukum Perkawinan dengan Wali Mujbir Berdasarkan Hukum Islamen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record