Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD KAROMI
dc.date.accessioned2014-01-22T01:23:34Z
dc.date.available2014-01-22T01:23:34Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070710101219
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20376
dc.description.abstractCyber crime merupakan salah satu bentuk dari kejahatan yang lahir karena adanya perkembangan teknologi. Tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang tergolong seriuos crime karena korban tindak pidana jenis ini bisa siapa saja dan dimana saja. Pengaturan cyber crime di Indonesia diatur dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tetapi undang-undang tersebut belum sepenuhnya melindungi kepentingan hukum yang ada terkait tindak pidana cyber crime. Sehingga penulis meneliti dan membahas permasalahan tersebut ke dalam sebuah skripsi yang berjudul Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perusakan Situs Pemerintah Oleh Cracker berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu : 1. Perbedaan tindak pidana perusakan oleh cracker terhadap situs pemerintah dengan perusakan situs– situs lain pada umumnya 2. Prinsip perlindungan terhadap situs pemerintah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 3. Prinsip perlindungan hukum terhadap situs pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam prospektif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101219;
dc.subjectHUKUM PIDANAen_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA ERUSAKAN SITUS PEMERINTAH OLEH CRAKER BERDASAKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record