dc.description.abstract | Retribusi daerah merupakan salah satu penyumbang pada kas daerah, salah
satunya adalah Retribusi Tempat Lelang Hasil Hutan. Praktek Kerja Nyata(PKN)ni
dilaksanakan di UPTD Provinsi Jawa Timur di Jember. Tujuan dari Praktek Kerja
Nyata ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Retribusi Tempat Lelang Kayu Hasil
Hutan pada UPTD Pendapatan Provinsi Jawa Timur di Jember, serta untuk
mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya
yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : 1. Membantu tugas administrasi
yang ada di kantor; 2. Mempelajari materi dan Undang-undang yang terkait dengan
Pajak Daerah khususnya Retribusi Tempat Lelang Kayu Hasil Hutan,meliputi Pendaftaran, Penetapan, Pembayaran dan Penyerahan yang dilakukan oleh
petugas UPTD dan petugas Perum Perhutani Unit II Jawa Timur. Sistem pemungutan tarif yang digunakan dalam menentukan besarnya Retribusi
Tempat Lelang Kayu Hasil Hutandapat ditentukan menggunakan
seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai sasar an penetapan tarif karena tarif
sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, dan penetapan tarif hanya untuk
menutup sebagian biayanya
(Dilaksanakan dengan Surat Tugas Nomor 1966/H.25.1.2/PS.8/2011, DIII Perpajakan
Jurusan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Jember) | en_US |