Show simple item record

dc.contributor.authorINDAH LESTARI
dc.date.accessioned2014-01-22T00:50:50Z
dc.date.available2014-01-22T00:50:50Z
dc.date.issued2014-01-22
dc.identifier.nimNIM070710101235
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20287
dc.description.abstractHubungan konsuler, sebagai salah satu instrumen hubungan luar negeri merupakan kebutuhan bagi setiap negara. Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa sejak dahulu sampai saat ini tidak ada satupun negara, yang dapat berdiri sendiri tanpa mengadakan hubungan internasional. Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler, serta Konvensi New York 1969 tentang Utusan Khusus menjadi pedoman pokok hubungan antar negara. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dimana masyarakat internasional pada hakikatnya adanya hubungan antar manusia. Sehingga untuk saat ini Indonesia harus selalu meningkatkan kualitas dan kuantitas hubungan internasional dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dalam memenuhi Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri. Tenaga Kerja Wanita Indonesia Ruyati binti Satubi (54 tahun) asal Bekasi yang dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6/2011). Selanjutya menjadi sebuah pertanyaan apa sebenarnya kerja konsulat kita yang ditugaskan di luar negeri itu, sehingga sampai luput dalam pengawasan terhadap Ruyati, ini jelas memalukan," kata pengamat Hukum Internasional Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suhaidi, S.H, di Medan, Rabu (22/6/2011), Dan banyak pula contoh kasus lain misalnya dalam kasus penganiayaan terhadap David Widjaja, Siti Hajar, dan yang terakhir terhadap Empat Mahasiswa Universitas Al Azhar asal Indonesia, di Kairo, menunjukkan lemahnya upaya Kekonsuleran Pemerintah Republik Indonesia, Khususnya di bidang pelayananan hukum untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara sebagaimna amanat UUD 1945. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis merasa perlu untuk mengkaji problematika lemahnya Pemenuhan Hak-Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri terutama difokuskan lebih kepada bagaimana fungsi Kekonsuleran Indonesia dalam memenuhi hak-hak konstitusional yang diamanatkan oleh UUD 1945. Permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) Apakah yang menjadi hambatan dalam rangka pengutan fungsi konsuler yang dijalankan dalam upaya pemenuhan hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia diluar negeri.? (2) Apa xiv preskripsi hukum yang harus direkomendasikan agar dapat memperbaiki Fungsi Konsuler Indonesia di luar negeri dalam upaya pemenuhan hak konstitusional waraga negara indonesia diluar negeri? Berdasarkan analisis yang telah dilakukan pada pembahasan, maka kesimpulan yang dapat ditarik adalah sebagai berikut: Pertama, Misi dan visi yang berdaya saing dengan pemahaman hukum yang teliti diperlukan bagi posisi kandidat konsuler yang akan dikirim sehingga dapat dengan cepat melaksanakan tupoksi sesuai keadaan dan beban yang diterima dimana ditugaskan guna mengaplikasikan ranah kerja dalam wilayah kerjanya. Peran serta Warga Negara Indonesia yang masih lemah dalam memahami hak konstitusionalnya. Upaya penyelesaian Hukum yang kurang tegas dari pihak konsuler membuat kebijakan yang diambil lambat sehingga korban terus bertambah sehingga diperlukan kerjasama dengan semua pihak yang terkait. Bahwa upaya peningkatan kinerja perwakilan Indonesia terutama perwakilan konsuler harus terus diadakan peningkatan dengan program kerja yang jelas serta memiliki tenaga ahli sesuai bidang pelayanan administratif yang dilayani pihak Konsuler Indonesia di luar Negeri Perlunya membangkitkan Komunitas Warga Negara Indonesia di luar negeri sebagai sarana pendukung program kerja pemerintah. Saran penulis, pertama perlu pengkajian ulang pentingnya perwakilan konsuler Kedua, Perlu melakukan lebih banyak penelitian masalah kekonsuleran yang dipraktekkan oleh negara-negara yang memiliki akar budaya serumpun dan memiliki prinsip-prinsip sejenis dengan ideologi Indonesia, kuranganya pengkajian baru masalah kekonsuleran yang mana ditandai dengan sedikitnya litelatur masalah kekonsuleran dilain sisi hal ini sangat dibutuhkan karena menguasai sektor-sektor penting sebagai wakil negara di luar negeri terutama dalam Perlindungan Warga Negara Indonesai baik yang berstatus Tenaga Kerja Indonesia maupun yang bukan Tenaga Kerja Indonesia yang berada diluar negerien_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101235;
dc.subjectFUNGSI KONSULERen_US
dc.titlePENGUATAN FUNGSI KONSULER DALAM UPAYA PEMENUHAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA INDONESIA DI LUAR NEGERIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record