Show simple item record

dc.contributor.authorTRIVIA MEYLISA KARLA
dc.date.accessioned2014-01-21T23:57:01Z
dc.date.available2014-01-21T23:57:01Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM080710191014
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20176
dc.description.abstractRumusan masalah dalam skripsi ini terdiri dari 2 (dua) permasalahan yaitu Pertama, Status hukum perkawinan tahlil ditinjau dari hukum Islam, Kedua, Dampak hukum yang ditimbulkan oleh perkawinan tahlil dan penyelesaiannya ditinjau dari hukum Islam. Metodelogi Penelitian dalam skripsi ini terdiri dari tipe penelitian, pendekatan masalah sumber hukum dan analisis bahan hukum. Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan 2 (dua) model pendekatan masalah yaitu Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan konseptual. Sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini yaitu pertama, Status hukum dari perkawinan tahlil bila ditinjau dari hukum Islam nikah tahlil hukumnya adalah haram sedangkan bila ditinjau dari mazhab-mazhab yang menyebutkan bahwa, nikah tahlil hukumnya adalah sah atau halal, hukumnya batal (tidak sah) dan hukumnya adalah haram, batil (batal, tidak sah dan tidak halal). Kedua, perkawian tahlil lebih mengarah kepada akibat-akibat hukum yang akan ditimbulkan sehingga berakibat kepada status dari perkawinannya dan akibat hukum yang nantinya akan berdampak kepada pelaku nikah tahlil (pihak bekas suami, bekas istri dan suami barunya) maupun kepada persoalan anak. mengenai akibat hukum nikah tahlil dipersamakan dengan nikah siri dikarenakan apabila perkawinan antara bekas istri dengan muhallil dilangsungkan perkawinan secara siri maka akan berakibat hukum kepada hak keperdataan anaknya, anak hanya mendapatkan hak keperdataan dari ibu dan garis keluarga ibunya saja. tetapi bilamana perkawinan yang keduanya tersebut dilangsungkan dengan perkawinan yang sah dan tanpa adanya suatu niatan maka akibat hukum yang diterima dari anaknya akan mendapatkan hak keperdataan dari ibu dan bapaknya dan akibat hukum yang diterima bekas istri terhadap bekas suami yang menalaq tiga (muhallallah) yaitu bekas istri tidak mendapatkan nafkah lahir batin dari pihak muhallallah karena kewajiban muhallallah telah gugur bilamana bekas istri menikah dengan muhallil dengan perkawinan yang sah dan yang berkewajiban memberikan nafkah lahir batin untuk bekas istri yang telah ditalaq tiga adalah kewajiban dari muhallil (suami kedua). Saran yang penulis berikan adalah pertama, Hendaknya masyarakat menyadari arti penting sebuah perkawinan, agar tidak terjadi hubungan nikah yang terlarang, salah satunya adalah perkawinan tahlil. untuk menghindari nikah tahlil, masyarakat dilarang keras menjatuhkan talaq tiga, walaupun untuk memberi peluang kepada suami dapat ruju’ dengan bekas istri, sebenarnya nikah tahlil bertujuan untuk mempersulit adanya perceraian karena berakibat terhadap status perkawinan antara bekas istri dengan pihak muhallil (suami kedua). kedua, Selain perkawinannya tahlil berakibat kepada status perkawinan antara bekas istri dengan muhallil (suami kedua) tetapi juga berakibat hukum kepada pelaku nikah tahlil (pihak bekas suami, bekas istri dan suami kedua) maupun kepada persoalan anak sehingga dengan menyikapi polemik nikah tahlil harus ditemukan solusi untuk mencegah maraknya nikah tahlil, solusinya adalah pemerintah harus bersikap tegas dan jelas dalam membuat suatu aturan mengenai persoalan perkawinan yang dianggap terlarang, pemerintah mengadakan seminar dan penyuluhan tentang hukum nikah tahlil serta menjelaskan sebab akibat dari nikah tahlil, dengan tujuan masyarakat sadar bahwa sebuah perkawinan merupakan bagian hidup yang sakral, suci bahkan ikatan perkawinan tersebut diperkuat oleh Al-Qur’an sebagai ikatan yang kokoh bukan semata-mata sebuah permainan belaka.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191014;
dc.subjectPerkawinan Tahlil Menurut Hukum Islamen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN TAHLIL MENURUT HUKUM ISLAMen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record