dc.contributor.author | DHIMAS HADI CANDRA | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T23:37:21Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T23:37:21Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM070803102101 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20150 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilakukan pada Dinas
Koperasi UMKM Kabupaten Jember tepatnya di Koperasi Simpan Pinjam
LKMM “KUD RAMA“ Patrang Kabupaten Jember maka diperoleh gambaran
bahwa “ Pelaksanaan Administrasi Koperasi Simpan Pinjam (Perjanjian Kredit
Pinjaman Titipan Barang/Surat Berharga) LKMM “KUD RAMA“ Patrang
Kabupaten Jember “ adalah sebagai berikut :
1. Prosedur permohonan perjanjian kredit titipan barang / surat berharga pada
Koperasi Simpan Pinjam LKMM “KUD RAMA“ Patrang Kabupaten Jember.
Pengajuan perjanjian kredit titipan barang/surat berharga ini terjadi ketika
anggota koperasi ataupun masyarakat umum yang memerlukan dana
diharapkan datang secara langsung tidak boleh diwakilkan dengan membawa
fotocopy beserta KTP asli dan suatu jaminan yang nantinya akan menjadi
kesepakatan bersama. Setelah persyaratan administrasi dianggap lengkap
maka petugas Koperasi melanjutkan dengan bernegosiasi dengan calon
nasabah tentang masalah yang berhubungan dengan perjanjian kredit , lalu
diteruskan dengan memberikan beberapa formulir seperti formulir
permohonan perjanjian kredit pinjaman titipan barang /surat berharga , kitir
pinjaman , dan membantu calon nasabah dalam pengisian surat pernyataan
keterangan pinjaman di atas materai 6000 , serta membantu dalam
melengkapi berita acara pemeriksaan barang jaminan.
2. Prosedur Pencatatan dan Peregristrasian anggota Koperasi Simpan Pinjam
atau calon nasabah baru LKMM “KUD RAMA“ Patrang Kabupaten Jember.
Setelah semua proses pengajuan permohonan kredit anggota ataupun calon
nasabah baru telah terpenuhi dan disetujui maka petugas Koperasi
melanjutkannya dengan mencatat semua data calon nasabah tersebut pada
buku register baik manual di buku register dan komputer.
3. Prosedur pencairan dana oleh Koperasi Simpan Pinjam LKMM “KUD
RAMA“ Patrang Kabupaten Jember kepada calon peminjam dana.
Setalah semua proses terpenuhi dan data anggota ataupun calon nasabah baru
telah terkumpul pada petugas koperasi maka untuk langkah yang terakhir
yaitu pemberian sejumlah dana yang diperlukan dengan dikenai biaya
administrasi yang langsung dipotong serta menyimpan barang yang sudah
dijadikan jaminan sampai semua tanggungan dari anggota ataupun nasabah
baru terlunasi semua. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 070803102101; | |
dc.subject | ADMINISTRASI SIMPAN PINJAM, LKMM “KUD RAMA” | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI SIMPAN PINJAM DI LKMM “KUD RAMA” KECAMATAN PATRANG PADA DINAS KOPERASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |