dc.contributor.author | Fendi Pradana | |
dc.date.accessioned | 2014-01-21T19:12:48Z | |
dc.date.available | 2014-01-21T19:12:48Z | |
dc.date.issued | 2014-01-21 | |
dc.identifier.nim | NIM070803102116 | |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20081 | |
dc.description.abstract | Berdasarkan hasil Kuliah Kerja mengenai pelaksanaan prosedur administrasi
Tabungan ” Tabunganku “ di PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Gajah Mada, maka
dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Bagi pembukaan tabungan Tabunganku harus mengisi dokumen-dokumen yang
telah disediakan dengan melampirkan fotocopy KTP/SIM sebanyak dua lembar
dan harus diisi sendiri oleh nasabah. Bagi nasabah yang tidak bisa baca tulis
akan dibantu oleh Deskman untuk menulis dan membacakan apa saja yang
harus diisi Nasabah. Jika calon nasabah tidak bisa tanda tangan, maka bisa
diganti dengan cap jempol. Setelah nasabah memberikan foto copy KTP/SIM,
selanjutnya deksman memberikan beberapa formulir, diantaranya yaitu:
- Formulir CIF-01 (data pribadi dan pekerjaan)
- Formulir APL-01 (permohonan pembukaan rekening dan fasilitas yang
diinginkan)
- Formulir KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan)
- SSVS (Spectroline Signature Verivfication System)
Setelah semua formulir terisi dengan lengkap dan benar maka deksman akan
memasukkan data calon nasabah di buku register dan computer. Setelah itu,
deksman menyerahkan hasil print out data calon nasabah sekaligus BuTab
Tabunganku yang telah jadi.
b. Nasabah yang ingin melakukan Penyetoran tabungan diharapkan membawa
buku tabungan Tabunganku. Selanjutnya nasabah mengisi slip yang telah
disediakan dan ditanda tangani oleh pemilik tabungan. Proses penyetoran juga
bisa diwakilkan. proses penyetoran ini tidak berlaku online dan hanya berlaku
pada BRI Unit tempat pertama membuka tabungan.
c. Penarikan hanya bisa dilakuakan oleh pemilik tabungan Tabunganku dengan
mengisi slip penarikan yang ditanda tangani atau cap jempol sebanyak satu kali
di depan dan dua kali di belakang slip penarikan. Tanda tangan atau cap jempol
harus sama dengan yang di buku tabungan dan kartu identitas. Apabila saat
awal pembukaan tabungan nasabah menggunakan cap jempol, maka untuk
seterusnya apabila nasabah akan mengambil uang harus dibubuhi cap j empol
juga. Proses penarikan tidak bisa diwakilkan. Sama halnya dengan proses
penyetoran, proses penarikan ini juga tidak berlaku online dan hanya berlaku
pada BRI Unit tempat pertama membuka tabungan.
d. Penutupan nomor rekening hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan dengan
mengisi slip penarikan tanpa nominal pengambilan dan dikenakan biaya
administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. Bank Rakyat
Indonesia ( Persero ) Tbk. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 070803102116; | |
dc.subject | ADMINISTRASI TABUNGAN, TABUNGANKU, PT. BANK RAKYAT INDONESIA | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN TABUNGANKU PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG JEMBER UNIT GAJAH MADA | en_US |
dc.type | Other | en_US |