Show simple item record

dc.contributor.authorFendi Pradana
dc.date.accessioned2014-01-21T19:12:48Z
dc.date.available2014-01-21T19:12:48Z
dc.date.issued2014-01-21
dc.identifier.nimNIM070803102116
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20081
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Kuliah Kerja mengenai pelaksanaan prosedur administrasi Tabungan ” Tabunganku “ di PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Gajah Mada, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Bagi pembukaan tabungan Tabunganku harus mengisi dokumen-dokumen yang telah disediakan dengan melampirkan fotocopy KTP/SIM sebanyak dua lembar dan harus diisi sendiri oleh nasabah. Bagi nasabah yang tidak bisa baca tulis akan dibantu oleh Deskman untuk menulis dan membacakan apa saja yang harus diisi Nasabah. Jika calon nasabah tidak bisa tanda tangan, maka bisa diganti dengan cap jempol. Setelah nasabah memberikan foto copy KTP/SIM, selanjutnya deksman memberikan beberapa formulir, diantaranya yaitu: - Formulir CIF-01 (data pribadi dan pekerjaan) - Formulir APL-01 (permohonan pembukaan rekening dan fasilitas yang diinginkan) - Formulir KCTT (Kartu Contoh Tanda Tangan) - SSVS (Spectroline Signature Verivfication System) Setelah semua formulir terisi dengan lengkap dan benar maka deksman akan memasukkan data calon nasabah di buku register dan computer. Setelah itu, deksman menyerahkan hasil print out data calon nasabah sekaligus BuTab Tabunganku yang telah jadi. b. Nasabah yang ingin melakukan Penyetoran tabungan diharapkan membawa buku tabungan Tabunganku. Selanjutnya nasabah mengisi slip yang telah disediakan dan ditanda tangani oleh pemilik tabungan. Proses penyetoran juga bisa diwakilkan. proses penyetoran ini tidak berlaku online dan hanya berlaku pada BRI Unit tempat pertama membuka tabungan. c. Penarikan hanya bisa dilakuakan oleh pemilik tabungan Tabunganku dengan mengisi slip penarikan yang ditanda tangani atau cap jempol sebanyak satu kali di depan dan dua kali di belakang slip penarikan. Tanda tangan atau cap jempol harus sama dengan yang di buku tabungan dan kartu identitas. Apabila saat awal pembukaan tabungan nasabah menggunakan cap jempol, maka untuk seterusnya apabila nasabah akan mengambil uang harus dibubuhi cap j empol juga. Proses penarikan tidak bisa diwakilkan. Sama halnya dengan proses penyetoran, proses penarikan ini juga tidak berlaku online dan hanya berlaku pada BRI Unit tempat pertama membuka tabungan. d. Penutupan nomor rekening hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan dengan mengisi slip penarikan tanpa nominal pengambilan dan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070803102116;
dc.subjectADMINISTRASI TABUNGAN, TABUNGANKU, PT. BANK RAKYAT INDONESIAen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI TABUNGAN TABUNGANKU PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. CABANG JEMBER UNIT GAJAH MADAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record