dc.description.abstract | Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, kesimpulan yang
diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap karyawan pada
kopegtel Camar sudah dilakukan dengan menggunakan progam excel pada
komputer sesuai dengan ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
yang tercantum dalam Undang-undang pajak penghasilan.
2. Proses pelunasan dan pelaporan Pajak Penghasilan karyawan Pasal 21
dilakukan setiap akhir bulan dan belum mengalami keterlambatan, sehingga
tidak adanya sanksi oleh KPP.
3. Pemotongan serta Penyetoran PPh 21 pada KOPEGTEL Camar Jember sudah
mengikuti Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008.
4. Tarif pajak yang digunakan di Kopegtel Camar Jember sudah mengikuti tarif
pajak yang terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-
250/PMK. 03/2008.
5. Dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan, apabila penghasilan kena pajak
jumlahnya lebih kecil dari jumlah potongan pajak (biaya jabatan, iuran
pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka karyawan tersebut tidak
dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.
6. Pemotongan, Pencacatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
karyawan Kopegtel Camar Jember telah dilakukan dengan baik dan benar oleh
bagian akuntansi sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia.
7. Kopegtel Camar menyetorkan PPH 21 pada Bank yang telah bekerja sama
dengan KPP.
8. Selama kegiatan pratek kerja nyata penulis memperoleh pengalaman praktis
mengenai proses perhitungan PPh 21, proses pengisisan formulir Surat
Setoran Pajak (SSP) dan juga Surat Pemberitahuan (SPT) masa, dan proses
pelunasan maupun proses pelaporan pajak yang terutang untuk setiap
bulannya. | en_US |