• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Accounting
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSEDUR PEMOTONGAN DAN PENYETORAN PPh 21 ATAS PEGAWAI TETAP PADA KOPEGTEL CAMAR JEMBER

    Thumbnail
    View/Open
    A1 (49)_1.pdf (2.084Mb)
    Date
    2014-01-21
    Author
    Tedy Indra Iryana Wangsadikarta
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berdasarkan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut : 1. Proses perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap karyawan pada kopegtel Camar sudah dilakukan dengan menggunakan progam excel pada komputer sesuai dengan ketentuan perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang tercantum dalam Undang-undang pajak penghasilan. 2. Proses pelunasan dan pelaporan Pajak Penghasilan karyawan Pasal 21 dilakukan setiap akhir bulan dan belum mengalami keterlambatan, sehingga tidak adanya sanksi oleh KPP. 3. Pemotongan serta Penyetoran PPh 21 pada KOPEGTEL Camar Jember sudah mengikuti Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008. 4. Tarif pajak yang digunakan di Kopegtel Camar Jember sudah mengikuti tarif pajak yang terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 250/PMK. 03/2008. 5. Dalam hal perhitungan Pajak Penghasilan, apabila penghasilan kena pajak jumlahnya lebih kecil dari jumlah potongan pajak (biaya jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka karyawan tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. 6. Pemotongan, Pencacatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan Kopegtel Camar Jember telah dilakukan dengan baik dan benar oleh bagian akuntansi sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia. 7. Kopegtel Camar menyetorkan PPH 21 pada Bank yang telah bekerja sama dengan KPP. 8. Selama kegiatan pratek kerja nyata penulis memperoleh pengalaman praktis mengenai proses perhitungan PPh 21, proses pengisisan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan juga Surat Pemberitahuan (SPT) masa, dan proses pelunasan maupun proses pelaporan pajak yang terutang untuk setiap bulannya.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/20011
    Collections
    • DP-Accounting [660]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository