KAJIAN YURIDIS PERMOHONAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA BEKAS RECHT VAN OPSTAL VERPONDING NOMOR 1207 DI DESA BALUNGLOR KECAMATAN BALUNG KABUPATEN JEMBER
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya fakta permohonan hak milik atas 
tanah yang terdapat di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember. 
Sebelumnya tanah tersebut termasuk tanah Negara bekas Recht Van Opstal 
Verponding Nomor 1207, tercatat atas nama Besoeki Tabak Maatschappj dan 
termasuk tanah yang langsung dikuasai oleh Negara sejak tanggal 24 September 
1980, oleh karena itu tanahnya disebut Tanah Negara. Mengingat Recht Van Opstal 
merupakan salah satu hak atas tanah bekas Hak Barat yang telah dikonversi menurut 
UUPA, maka membutuhkan pengaturan yang lebih komprehensif. Apalagi jika 
dikuasai secara langsung oleh Negara maka negara harus benar-benar selektif dalam 
memberikan hak atas tanah tersebut kepada masyarakat yang mengajukan 
permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal.  
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka permasalahan yang nantinya 
akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan permohonan hak milik 
atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding Nomor 1207 di Desa 
Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten Jember pada Kantor Pertanahan Kabupaten 
Jember, bagaimana kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kantor Pertanahan 
Kabupaten Jember dalam pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah Negara 
bekas Recht Van Opstal Verponding Nomor 1207 dan bagaimana upaya yang 
dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember untuk mengatasi kendala-
kendala tersebut. 
Tujuan umum penulisan skripsi ini terdiri dari dua yaitu tujuan umum dan 
tujuan khusus. Penulisan skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah 
yuridis normatif dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. 
Metode pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan 
wawancara. Adapun metode analisa bahan hukum yang digunakan adalah dengan 
menggunakan metode deskriptif kualitatif dan metode berpikir deduktif. 
ix 
Prosedur permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal 
Verponding 1207 yang terletak di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten 
Jember didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang 
Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan 
Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah 
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Pertanian 
dan Agraria Nomor 2 Tahun 1962 tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran 
Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah yang menjadi dasar berlakunya Standar 
Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan (SPOPP)-012-Kantor Pertanahan (KP) 
Kabupaten/Kota.  
Selanjutnya secara tekhnis, Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan 
Pelayanan (SPOPP)-012-Kantor Pertanahan (KP) Kabupaten/Kota menjadi pegangan 
bagi masing-masing seksi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember dalam 
menjalankan tugas pelayanan terhadap permohonan hak-hak atas tanah termasuk 
dalam hal ini permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal 
Verponding 1207 yang terletak di Desa Balunglor Kecamatan Balung Kabupaten 
Jember. 
Dalam pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht 
Van Opstal Verponding 1207 terdapat kendala-kendala baik dari pemohon maupun 
dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Kendala  yang dialami pemohon 
berkaitan dengan waktu pensertipikatan yang cukup lama dan membutuhkan biaya 
yang relatif tinggi serta kurangnya pengetahuan pemohon terhadap prosedur 
permohonan hak milik atas tanah Negara bekas Recht Van Opstal. Sedangkan dari 
pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember berkaitan dengan kurangnya pemahaman 
para petugas pelaksana terhadap Standard Prosedur Pengaturan dan Pelayanan 
(SPOPP). Disamping itu, para perangkat desa juga masih asing dengan tanah-tanah 
bekas hak-hak barat ditambah dengan adanya anggapan dari masyarakat bahwa 
pelaksanaan permohonan hak milik atas tanah bekas hak-hak barat sulit 
pengurusannya. 
x 
 Untuk mengatasi kendala-kendala dalam proses permohonan hak milik atas 
tanah Negara bekas Recht Van Opstal Verponding 1207, maka upaya-upaya yang 
telah dilaksanakan oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember yaitu senantiasa 
memberikan penyuluhan melalui media massa dan media elektronik atau melalui 
setiap kesempatan yang dapat diberikan saat melakukan rapat koordinasi dengan 
Pemerintah Daerah, selain itu upaya dalam rangka mendidik sumber daya manusia di 
kantor pertanahan juga terus dilakukan dengan mengirimkan petugas-petugasnya 
untuk mengikuti pendidikan maupun pusdiklat yang diadakan oleh Badan Pertanahan 
Nasional Pusat. 
Mengingat Recht Van Opstal merupakan salah satu hak atas tanah bekas hak 
Barat dalam UUPA, hendaknya Badan Pertanahan Nasional menerbitkan peraturan 
mengenai Recht Van Opstal lebih spesifik berdasarkan Undang-Undang Pokok 
Agraria, diharapkan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Jember melakukan 
pendekatan kepada masyarakat berupa penyuluhan-penyuluhan lapang guna 
memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai proses pendaftaran tanah 
terhadap tanah Negara bekas hak-hak barat yang umumnya masyarakat masih asing 
dengan hal itu serta mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang mengatur 
permasalahan tersebut, mempermudah prosedur permohonan hak milik atas tanah 
Negara bekas hak-hak barat agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dengan 
segera.
Collections
- UT-Faculty of Law [6385]
