dc.description.abstract | Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan pemotongan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, BUT yang berasal dari modal,
penyerahan jasa atau jasa sewa dan penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terhutang oleh Badan Pemerintah atau
subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, perwakilan luar negeri
lainnya.
Praktek Kerja Nyata dilakukan di PT. TASPEN (Persero) KC Jember pada
tanggal 3 Maret sampai dengan 3 April 2008, yang bertujuan untuk mengetahui tata
cara pemungutan dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Cleaning
Service pada PT. TASPAN (Persero) KC Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja
Nyata meliputi : a). Membantu tugas administrasi perkantoran, b). Mempelajari hal-
hal yang berhubungan dengan pajak yang ada di PT. TASPEN (Persero) KC Jember
khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23.
PT. TASPEN (Persero) KC Jember memenuhi kewajibannya di bidang
pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Cleaning Service berdasarkan
Undang-Undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang No 17 tahun 2000. Pada perhitungan dan
pemungutan menggunakan dasar hukum perpajakan yang lama,penghitungannya
kurang tepat sehingga terjadi kesalahan yang tidak disadari, pencatatan akuntansi dan
tata laksana perpajakan secara tertib. Tertib administrasi perpajakan ini perlu diikuti
dengan upaya untuk selalu mengikuti perubahan peraturan perpajakan terbaru
sehingga terhindar dari kesalahan administrasi dan fiskal. | en_US |